Tegas! Kemenkeu Minta Dana Insentif Daerah Tak Boleh untuk Perjalanan Dinas

Tegas! Kemenkeu Minta Dana Insentif Daerah Tak Boleh untuk Perjalanan Dinas

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2022 17:35 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Dana Insentif Daerah atau DID tahun 2022 yang digelontorkan Kementerian Keuangan mencapai Rp 7 triliun. Sebanyak Rp 4 triliun suda dialokasikan sementara Rp 3 triliun akan dibagikan pada September dan Oktober.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menekankan DID tidak bisa dipakai sembarangan. DID tidak boleh dipakai untuk beberapa hal.

"Nggak boleh mendanai Gaji, atau tambahan penghasilan, bayar honor dan perjalanan dinas," Kata Asera di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya DID harus dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan daerah. Misalnya untuk percepatan pemulihan ekonomi melalui program perlindungan sosial seperti bansos.

DID juga diharapkan dapat mendukung dunia usaha, terutama di sektor UMKM. Serta membantu daerah dalam menurunkan angka inflasi.

ADVERTISEMENT

"Kenapa nggak boleh? Supaya bisa betul-betul dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan daerah," lanjutnya.

Astera menambahkan, Kemenkeu juga mengatur DID yang masih tersisa. Pemerintah daerah diharapkan melaporkan rencana penggunaan dan realisasi DID kepada pemerintah pusat.

Menurutnya sisa DID dapat digunakan untuk bidang pendidikan, kesehatan, penguatan perekonomian daerah termasuk UMKM, dan perlindungan sosial

Simak video 'Jokowi Sentil Daerah yang Inflasinya Tinggi: Hati-hati!':

[Gambas:Video 20detik]



(zlf/zlf)

Hide Ads