Driver Ojol Ngeluh Potongan Aplikasi di Atas 15%, Kemenhub Lakukan Ini

Driver Ojol Ngeluh Potongan Aplikasi di Atas 15%, Kemenhub Lakukan Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 25 Sep 2022 20:30 WIB
Massa driver ojek online (ojol) masih berdemonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). Mereka menyuarakan tuntutan soal rasionalisasi tarif ojol. Massa juga menuntut legalitas angkutan online kendaraan roda dua.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perhubungan merespons keluhan para driver ojek online (ojol) soal potongan aplikasi lebih dari 15%. Dalam aturan tarif ojol, biaya jasa aplikasi hanya diperbolehkan maksimal 15%.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi mendalam terlebih dahulu dengan para aplikator transportasi online soal keluhan dari driver mengenai biaya jasa aplikasi maksimal 15%.

"Kita komunikasikan dengan aplikator kenapa bisa lebih," ungkap Hendro ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Hendro menegaskan pihaknya akan dengan tegas menindak aplikator yang sengaja belum menerapkan aturan tersebut.

"Aturan biaya aplikasi 15%, itu harus dijalankan," tegas Hendro.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, para driver ojol mengeluhkan potongan aplikasi masih sangat tinggi bahkan di atas 15%. Padahal, dalam aturan baru tarif ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 sendiri potongan aplikasi diatur maksimal hanya 15%.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku mendapatkan banyak sekali laporan dari driver ojol baik di Jakarta maupun daerah lainnya soal potongan aplikasi melebihi 15%.

"Masih banyak yang di atas 20% saat ini, bahkan 30%," ungkap Lily kepada detikcom.

Dia memberikan contoh, dalam sebuah pesanan perjalanan ojol, jumlah yang harus dibayar penumpang adalah Rp 15.000. Namun, yang diterima driver jauh lebih sedikit dari itu. Driver hanya mendapatkan Rp 10.400, sisanya menurut Lily adalah potongan aplikasi.

Berdasarkan perhitungannya, potongan aplikasi diambil sebesar Rp 4.600. Artinya, potongan itu sudah mencapai sebesar 30% lebih dari apa yang dibayarkan penumpang.

"Sekarang sudah saatnya Kemenhub melakukan pengawasan dengan melibatkan pengemudi angkutan online terhadap perusahaan yang melanggar aturan seperti melakukan potongan melebihi 15% dari pendapatan driver," ujar Lily.

Temuan lain soal potongan aplikasi di atas 15% juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril. Dari laporan yang dia terima biaya potong itu ada yang berupa biaya layanan ada juga biaya jasa aplikasi. Pada intinya aplikator masih banyak memotong pendapatan dari para driver. Setidaknya hal ini masih terjadi di dua aplikatornya besar, Gojek dan Grab Indonesia.

"Dari DPP banyak laporan masih ada yang sampai 30%," ungkap Ariel ketika dihubungi detikcom.

Dia mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di Lampung, dijabarkan Ariel, seorang driver ojol mengangkut penumpang dengan ongkos yang dibayarkan sebesar Rp 28.500. Driver terkena potongan hingga Rp 9.700, uang yang masuk ke driver hanyalah Rp 18.800.

Jumlah potongan sebesar itu menurutnya sudah mencapai 30% lebih. Kasus ini terjadi pada driver ojol dengan aplikasi Gojek.

Laporan lain dari driver ojol aplikasi Grab pun sama, potongan masih dilakukan di atas 15% sesuai aturan yang berlaku. Salah satu kasus di Gorontalo misalnya, Ariel menjabarkan ada driver ojol yang narik penumpang dengan ongkos total dibayarkan Rp 14.000.

Namun, pendapatan bersih driver tersebut harus dipotong hingga 20% atau sekitar Rp 2.800, sehingga driver cuma mengantongi Rp 11.200 saja.

(hal/dna)

Hide Ads