Saat ini Ma'ruf Amin tengah menjabat sebagai wakil presiden RI periode 2019-2024. Artinya, 2 tahun lagi Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya dan akan digantikan oleh wakil presiden baru yang bakal terpilih 2024 mendatang.
Sama seperti pejabat lainnya, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan uang pensiun dan tunjangan lainnya setelah mereka menyelesaikan masa jabatannya.
Peraturan mengenai uang pensiunan dan gaji wakil presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Peraturan tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum pernah mengalami revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan tersebut, dalam Pasal 6 Ayat 1 menyebut bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang berhak memperoleh pensiun. Sementara itu, untuk besarannya dijelaskan dalam Ayat 2 pada pasal yang sama.
"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir," tulis UU No. 7 Tahun 1978 Pasal 6 Ayat 2.
Sementara itu, untuk gaji pokok wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi saja, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya untuk gaji wakil presiden yakni sebesar Rp 20.160.000 atau sebesar 4 x Rp 5.040.000 per bulan.
Selain itu pada Pasal 7 dalam UU yang sama, dikatakan bahwa selain dari pensiun pokok mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Tidak berhenti di sana, pada Pasal 8 dijelaskan pula bahwa mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga berhak untuk:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
"Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat," tulis Pasal 9 UU No. 7 Tahun 1978.
Simak juga Video: Jokowi Bakal Bicara dengan Sri Mulyani, Bahas Dana Pensiunan TNI