Jakarta -
Ustaz kenamaan tanah air, Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan publik. Kali ini penyebabnya ialah pengakuan dirinya pernah menjadi komisaris Grab hingga menuai kontroversi.
Pengakuan itu terungkap lewat sebuah potongan video yang viral di media sosial berisi ceramah Yusuf Mansur di waktu lampau. Awalnya ia bicara soal status Grab yang telah menyandang startup decacorn. Kemudian ia melanjutkan, dengan menyebut dirinya komisaris Grab.
Hal ini sontak ditepis mentah-mentah oleh pihak perusahaan. Grab Indonesia menegaskan Yusuf Mansur tidak pernah terdaftar atau ditunjuk sebagai dewan komisaris Grab Holdings Limited.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait unggahan video yang beredar di media sosial mengenai klaim Ustaz Yusuf Mansur sebagai Komisaris dari Grab Holdings Limited, bersama ini kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ustaz Yusuf Mansur tidak pernah terdaftar menjadi Dewan Komisaris Grab Holdings Limited (NASDAQ:GRAB)," tutur Dewi dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Jumat (7/10/2022).
Yusuf Mansur pun turut buka suara. Ia membantah jika dirinya hanya mengaku-ngaku sebagai Komisaris Grab. Sayangnya Yusuf Mansur tidak dengan tegas menyatakan kapan dan di mana peristiwa ketika video itu berlangsung.
"Pada saat saya bicara tentang komisaris Grab memang demikian adanya, silahkan dikonfirmasi saja ke Grab, tapi pada masa itu lho ya, pada masa di mana Grab memang sedang penjajakan dan dalam penjajakan dulu ngebeli PayTren, berinvestasi di PayTren," kata Yusuf Mansur dalam pernyataannya.
Yusuf Mansur menyebut saat itu memang sempat jadi Komisaris Grab. Ia mengaku memiliki hubungan baik dengan Grab dan sempat bertemu dengan para pimpinan lainnya, meskipun jabatan itu dirasakannya tidak lama. Ia pun menduga video lama yang dipotong-potong ini hanya untuk mencari kesalahan dan kekurangannya.
Di sisi lain, ternyata ini bukan yang pertama kalinya ustaz kenamaan tanah air itu membuat kontroversi publik. Berikut rangkuman kontroversi Yusuf Mansur di dunia keuangan dari catatan detikcom.
1. Wanprestasi Dana Patungan Jemaah untuk Investasi Hotel dan Apartemen
Pada 2013 silam, Yusuf Mansur pernah menggeluti bisnis investasi properti yang dananya diambil melalui bisnis investasi yang diberi nama Patungan Usaha (PU). Ia mengklaim para investor bisa dapat imbal hasil atau keuntungan maksimal 8% per tahun.
Perwujudannya ialah berupa hotel dan apartemen di daerah sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hotel dan apartemen ini rencananya akan menampung para jamaah haji maupun umrah.
Namun pada 2020, Yusuf Mansur digugat secara perdata atas penggelapan dana investor dan wanprestasi oleh oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya, yang mengaku sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang pada kurun waktu 2013-2014.
Dari masalah tersebut, Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dinilai menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset itu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020?PN Tng.
Setelah kasus itu berjalan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut dan otomatis Yusuf Mansur menang.
Tidak berhenti sampai di situ, selang beberapa waktu, Yusuf Mansur digugat 12 orang dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Para penggugat meminta Yusuf Mansur dan dua tergugat lainnya membayar ganti rugi hingga senilai total Rp 785.360.000.
Lanjut ke halaman berikutnya. Masih ada 4 kontroversi lagi yang pernah menimpa Yusuf Mansur.
2. Ajak Ribuan Jemaah Selamatkan Bank Muamalat
Selanjutnya pada 2018 silam, Yusuf Mansur mengajak ribuan jemaahnya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Muamalat Tbk dan membuka rekening secara berjamaah.
Kebanyakan dari jemaah yang merupakan mitra PayTren mengaku datang lantaran ingin ikut berpartisipasi atas ajakan yang tersebar melalui media sosial. Selain itu, mereka juga kompak menjawab bahwa mereka ingin ikut berpartisipasi membantu bank syariah pertama di Indonesia itu.
Langkah ini Yusuf Mansur lakukan demi membantu Bank Muamalat yang saat itu sedang membutuhkan dana untuk mempertahankan bisnisnya. Dia mengajak jemaahnya untuk ikut bersama-sama mengembangkan bank syariah yang berdiri sejak 1 November 1991 itu.
Untuk pembukaan rekening di Bank Muamalat sendiri dibutuhkan dana setoran awal minimal Rp 100 ribu. Namun Yusuf menegaskan bahwa tujuan dari acara ini bukan hanya sekedar penghimpunan dana tabungan tapi memancing jemaahnya agar mencintai bank syariah.
3. Marah di Medsos Gara-gara Cari Rp 1 T buat PayTren
Pada April 2022 Yusuf Mansur kembali membuat kehebohan. Kali ini viral di media sosial video dirinya marah-marah karena kesulitan mencari dana Rp 1 triliun untuk PayTren. Dalam video yang diunggah akun Youtube PayTren Official itu, Yusuf Mansur menjelaskan jika selama ini dia berupaya untuk mengurus PayTren dengan baik.
Video tersebut merupakan video lama yang pernah diunggah Paytren Official pada 26 Agustus 2021. Di sisi lain, pada awal 2022 itu Yusuf Mansur tengah dilanda masalah menyangkut Paytren.
Yusuf Mansur digugat oleh sejumlah pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren. Gugatan tersebut diproses oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Ustaz kondang pemilik bisnis e-wallet itu digugat pegawainya sendiri karena menunggak gaji karyawan hingga Rp 616 juta.
Dan pada Juni kemarin, kuasa hukum Yusuf Mansur menyatakan berjanji akan menyelesaikan kewajiban gugatan tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 616 juta itu.
Lanjut ke halaman berikutnya.
4. Wanprestasi Program Tabungan Tanah
Sejak akhir tahun 2021, investor Yusuf Mansur mulai mengejar sang ustaz untuk meminta kejelasan pada hasil investasinya menyangkut program tabung tanah.
Ada dua gugatan, yang pertama yaitu terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000 pada perkara tersebut.
Namun, sang ustaz lolos dari gugatan yang satu ini. Per hari Rabu 22 Juni 2022, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Gugatan yang kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan itu pun sama-sama didaftarkan di akhir 2021. Malah kasus ini sudah bermula sejak tahun 2014.
Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.
Investasi itu pernah ditawarkan kepada TKW oleh Yusuf Mansur saat berada di Hongkong. Yang ditawarkan ialah dengan memberikan uang dan didaftarkan sebagai anggota koperasi merah putih. Kemudian, investor akan mendapatkan tanah satu meter persegi.
Semenjak investasi dilakukan, tak ada laporan lebih lanjut soal nasib uang yang sudah diberikan kliennya ke Yusuf Mansur. Nilai investasi awal dari ketiga penggugat pada saat itu masing-masing tidak lebih dari Rp 5 juta.
5. Wanprestasi Investasi Batu Bara
Dan pada bulan Juni kemarin Yusuf Mansur kembali diterpa masalah. Kali ini, gugatan dilayangkan atas masalah investasi perusahaan batu bara. Bahkan, sekitar 30 orang berasal dari jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menyatroni kediamannya. Mereka hendak menagih investasi batu bara senilai miliaran rupiah.
Investasi dilakukan puluhan orang itu pada akhir tahun 2009. Dengan demikian, sampai 13 tahun lamanya tidak ada kabar dari hasil investasi tersebut kepada para investor.
Uang dikumpulkan untuk disuntik ke sebuah perusahaan batu bara. Dana yang terkumpul pun besar, mencapai Rp 46 miliar. Namun masalahnya, Ustaz Yusuf Mansur selaku komisaris utama perusahaan tidak mengakuinya.