4. Wanprestasi Program Tabungan Tanah
Sejak akhir tahun 2021, investor Yusuf Mansur mulai mengejar sang ustaz untuk meminta kejelasan pada hasil investasinya menyangkut program tabung tanah.
Ada dua gugatan, yang pertama yaitu terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000 pada perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sang ustaz lolos dari gugatan yang satu ini. Per hari Rabu 22 Juni 2022, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Gugatan yang kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan itu pun sama-sama didaftarkan di akhir 2021. Malah kasus ini sudah bermula sejak tahun 2014.
Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.
Investasi itu pernah ditawarkan kepada TKW oleh Yusuf Mansur saat berada di Hongkong. Yang ditawarkan ialah dengan memberikan uang dan didaftarkan sebagai anggota koperasi merah putih. Kemudian, investor akan mendapatkan tanah satu meter persegi.
Semenjak investasi dilakukan, tak ada laporan lebih lanjut soal nasib uang yang sudah diberikan kliennya ke Yusuf Mansur. Nilai investasi awal dari ketiga penggugat pada saat itu masing-masing tidak lebih dari Rp 5 juta.
5. Wanprestasi Investasi Batu Bara
Dan pada bulan Juni kemarin Yusuf Mansur kembali diterpa masalah. Kali ini, gugatan dilayangkan atas masalah investasi perusahaan batu bara. Bahkan, sekitar 30 orang berasal dari jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menyatroni kediamannya. Mereka hendak menagih investasi batu bara senilai miliaran rupiah.
Investasi dilakukan puluhan orang itu pada akhir tahun 2009. Dengan demikian, sampai 13 tahun lamanya tidak ada kabar dari hasil investasi tersebut kepada para investor.
Uang dikumpulkan untuk disuntik ke sebuah perusahaan batu bara. Dana yang terkumpul pun besar, mencapai Rp 46 miliar. Namun masalahnya, Ustaz Yusuf Mansur selaku komisaris utama perusahaan tidak mengakuinya.
(das/das)