Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, pejabat atau kepala daerah dapat melakukan tindakan administratif sesuai amanat Perpres. Tindakannya mulai dari pengangkatan, promosi, penghentian hingga pemindahan.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru dalam acara Strategi Implementasi Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara, Jumat (7/10) di Aula Kantor Pusat BKN.
"Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022 menjadi sebuah bentuk quality assurance di mana para pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) yang akan melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian harus mengantongi pertimbangan teknis dari Kepala BKN," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 19 Perpres menyebutkan bahwa Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif jika instansi pemerintah tidak menjalankan amanat Perpres. Tindakan administratif yang dilakukan BKN berupa:
a. peringatan;
b. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN;
c. pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian;
d. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan presiden;
e. pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden, dan/atau;
f. rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal obyek rekomendasi yang ditetapkan oleh presiden.
Selain itu, dalam melaksanakan pasal 19, BKN melakukan kolaborasi pentahelix khususnya dengan Kementerian PANRB, KASN, dan LAN sesuai dengan bunyi Pasal 19 Ayat (3)
Dalam kesempatan yang sama, Kedeputian Wasdal BKN itu, Wakil Kepala (Waka) BKN, Supranawa Yusuf mengatakan amanah dalam Perpres Nomor 116 Tahun 2022 bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga harus dipatuhi oleh pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Harus diingat oleh seluruh pegawai BKN bahwa penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 bukan eksklusif menjadi tugas Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) saja, namun juga tugas seluruh pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.