Supranawa mengajak seluruh komponen dari BKN, baik kedeputian, kantor regional, dan pusat-pusat untuk berkolaborasi. Menurutnya, setiap unit kerja wajib mengambil peran aktif dalam menjalankan mandat dan perintah yang tertuang dalam Perpres ini.
Senada dengan Wakil Kepala BKN, Deputi Bidang Wasdal mengatakan bahwa dibutuhkan kolaborasi di lingkungan internal BKN dalam menjalankan Perpres ini. Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal selaku stakeholder BKN seperti KemenPANRB, LAN, dan KASN juga harus ditingkatkan.
"Kolaborasi adalah strategi terbaik. Oleh sebab itu, kami mengundang Bapak/Ibu semua dalam rangka menyamakan persepsi sehingga kita memiliki pemahaman yang sama terkait Perpres No. 116 tahun 2022. Perpres ini mempertegas peran BKN dalam menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pengawasan dan pengendalian (wasdal) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK. Pelaksanaan manajemen ASN yang efektif, efisien, dan akuntabel diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi," disebutkan dalam Perpres, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden.
(ada/ara)