Penjelasan Saksi soal HET Vs Harga Pasar dalam Sidang Kasus CPO

Penjelasan Saksi soal HET Vs Harga Pasar dalam Sidang Kasus CPO

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 12 Okt 2022 22:46 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi izin ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/9/2022) mendengarkan keterangan saksi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir. Terdakwa General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang keberatan disebut memberikan uang kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Farid Amir yang dalam BAP disebut 10 ribu dolar Singapura yang diberikan wilmar ke Farid yang disebutnya hasil patungan para pengusaha.
Foto: dok. Wilmar

Namun, kebijakan ini tak bertahan lama. Pasalnya, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.

"Sedangkan kalau mereka (pelaku usaha.red) akan berinvestasi mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan," tambah Indra.

Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori. Yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp13.500. Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp11 ribu.

ADVERTISEMENT

Kebiajakan ini diperkuat dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur soal DMO. Regulasi ini meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk menenuhi DMO sebesar 20% ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Selasa (11/10), Majelis Hakim PN Tipikor menggelar sidang soal dugaan rasuah CPO dengan pemeriksaan saksi. Mereka adalah Indra Wijayanto PNS di Direktorat Barang Penting Kemendag. Lalu, Sugi Romansyah selaku Kabiro Umum Kemendag.

Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.


(hns/hns)

Hide Ads