Tindakan Waroeng SS Tidak Dibenarkan
Pengamat Ketenagakerjaan mengecam tindakan Waroeng SS yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU dari pemerintah sebesar Rp 300.000/bu. Hal itu sama saja mengambil hak karyawan.
"Nggak benar itu, hak seseorang kok dipotong. Itu kan dari pemerintah, nggak betul itu, nggak bisa begitu," kata Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan disebut tidak boleh mengambil hak karyawan dengan alasan apapun, apalagi jika hanya antar karyawan tidak iri-irian. Pasalnya pemerintah sudah menetapkan syarat penerima BSU yakni yang memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau jika lebih besar menyesuaikan upah minimum provinsi di daerah masing-masing.
"Secara moral nggak benar, orang hak seseorang kok diambil dengan alasan yang lain nggak dapat. Kalau gajinya di atas Rp 3,5 juta ya memang nggak dapat, aneh, itu hanya alasan," ujarnya.
Kemnaker Bakal Dalami-Panggil Manajemen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan akan menelusuri kabar terkait Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU. Sanksi menanti jika benar ditemukan demikian.
"Kami akan tugaskan pengawas tenaga kerja untuk ngecek dan kalau terbukti, maka pasti akan ada tindakan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan akan mengecek langsung kondisi di lapangan Waroeng SS, termasuk memanggil perwakilan dari manajemen. Hal itu dilakukan untuk mendalami informasi terkait pemotongan gaji penerima BSU.
"Ditjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penelitian terkait dengan Waroeng SS yang memotong BSU. Nanti akan kami sampaikan hasilnya," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dihubungi terpisah.
Saksikan juga Blak-blakan: Menjaga Soliditas, Memperbaiki Citra Polri
(aid/ara)