Bantah kongkalikong soal Harga Migor, Pengacara Perusahaan: KPPU Sembrono

Bantah kongkalikong soal Harga Migor, Pengacara Perusahaan: KPPU Sembrono

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 07 Nov 2022 12:56 WIB
Sidang Lanjutan Perkara Minyak Goreng di KPPU
Foto: Aulia Damayanti/detikcom

Perusahaan juga mengatakan mereka bukan pemain besar dalam produksi minyak goreng. Produksi minyak goreng dari terlapor 5 dan 6 adalah Sari Murni, Gurih, dan Kuwali yang sebaran mereknya di Sumatera Barat dan Banten.

Kuasa hukum perusahaan juga menyayangkan bahwa salah satu dokumen yang digunakan oleh investigator berupa dokumen yang diberikan kepada sales perusahaan dituding sebagai upaya kongkalikong dengan perusahaan lainnya. Dalam dokumen itu tertulis bahwa pemberitahuan perusahaan mengembalikan harga keekonomian ketika HET telah dicabut pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim investigator KPPU sembrono menggunakan dokumen terlapor 6 yang memberitahu kenaikan harga seolah-olah kepada para pelaku usaha lainnya. Nyatanya dokumen dimaksud dari manajemen terlapor kepada sales terlapor sendiri bahwa HET sudah dicabut maka harga menjadi naik ke harga keekonomian. Surat itu dikait-kaitkan bahwa terlapor memberitahu pengusaha lainnya, itu adalah menyesatkan," tutupnya.

Sidang awal berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan diskors beberapa saat untuk istirahat. Kemudian akan dilanjutkan lagi pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, investigator Penuntutan KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus minyak goreng. Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.


(ada/das)

Hide Ads