Kebijakan migrasi dari TV analog ke siaran TV digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek telah dimulai pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Kebijakan migrasi ASO ini sesuai dengan hadirnya Undang-Undang Omnibus Law (UU No 11/2020) yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.
Pakar Digital, Anthony Leong, menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik untuk mendorong digitalisasi di Indonesia, tetapi waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat dan masih banyak PR yang harus diselesaikan.
"Seharusnya Pemerintah harus benahi kebijakan digitalisasi utamanya literasi dan akses digital bagi seluruh masyarakat itu yang masih jauh dari kata memadai, TV analog ini merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat kecil di berbagai daerah yang kurang akses internet," ungkap Anthony pada keterangannya (5/11/2022).
Ketua HIPMI Digital Academy ini menambahkan, saat ini ASO telah diterapkan di Jabodetabek, memang masyarakat tidak perlu membeli TV baru karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB). Tetapi meskipun pakai STB sekalipun, seharusnya hal ini dikaji secara komprehensif baik dari aspek teknis dan lainnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(aid/dna)