Ratusan mahasiswa terjerat pinjaman online (online) karena tergiur tawaran investasi yang diduga modus penipuan baru. Hal ini tentu menjadi pelajaran bagi semua orang agar lebih berhati-hati dalam investasi.
Lalu, apa yang harus dilakukan masyarakat jika mendapat penawaran serupa?
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mempelajari lebih dulu legalitas dari investasi yang ditawarkan. Kemudian, perlu dicek juga logis atau tidaknya investasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang harus dilakukan adalah kita pertama pelajari dulu ini sebenarnya investasinya seperti apa, kemudian si investasi terdaftar nggak di OJK, Bappebti atau di manapun itu yang dia mengatasnamakan," terangnya kepada detikcom, Kamis (17/10/2022).
"Kita sebelum memulai investasi harus memperhatikan legalitas dan logis dari si investasi itu sendiri dulu," tambahnya.
Dia melanjutkan, dalam investasi sendiri tidak ada jaminan imbal hasil, bisa untung atau bisa saja rugi. Oleh karena itu, dia mengatakan, jangan investasi dengan menggunakan uang panas seperti pinjaman.
Sebab, hal itu berisiko pada pengembalian jika uang yang diinvestasikan justru mengalami kerugian.
"Kemudian yang namanya investasi tidak boleh menggunakan uang panas, dalam artian tidak boleh menggunakan uang dari pinjaman, mau itu pinjam orang lain, ataupun bahkan sampai pinjam ke pinjol, itu jangan," terangnya.
Di sisi lain, ia menilai, tak masalah jika mahasiswa jika meminjam uang dari pinjol. Asal, kata dia, mahasiswa punya rencana atau gambaran yang jelas untuk mengembalikan uang tersebut, apakah uang itu berasal dari uang saku orang tua, bekerja dan lain-lain.
"Boleh-boleh aja, yang penting kita sebagai peminjam punya gambaran yang jelas, bahwa kita mampu mengembalikan pinjaman tersebut. Jadi bukan hanya sekadar pinjam, perkara mengembalikan kaya gimana, urusan nanti, jangan berpikiran seperti itu," ujarnya.
(acd/das)