RUU PPSK Dinilai Hapus Diskriminasi terhadap Koperasi

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Kamis, 24 Nov 2022 18:58 WIB
Ilustrasi koperasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Saat ini pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan. Kehadiran aturan ini dinilai menjadi momentum bagi para pelaku koperasi simpan pinjam (KSP) untuk mendapatkan perlakuan yang setara dengan pelaku bisnis yang lain.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir mengatakan hal tersebut berkaitan dengan perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi kinerja koperasi. Sehingga koperasi di sektor itu diperlakukan setara sebagaimana financial technology (fintech), perbankan, asuransi, dan semua yang bergerak di sektor keuangan.

"Dengan adanya RUU PPSK koperasi berpeluang tidak didiskriminasi lagi. Jadi naik kelas, diperlakukan sama dengan badan hukum yang lain," ucap Revrisond dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Revrisond mengatakan ada berbagai wacana yang berkembang terkait hal itu. Namun dia menilai penolakan sejumlah pihak terkait pengawasan koperasi oleh OJK terlalu dini. Mengingat masih banyak hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Misalnya saja terkait kompartemen khusus koperasi dalam RUU PPSK, yang belum secara konkret diketahui konten dan esensinya seperti apa.

"Sehingga ini justru menjadi peluang bagi berbagai pihak untuk mengusulkannya," katanya.

Selain itu, pengawasan oleh OJK hanya untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan dengan skala yang besar dan bukan untuk koperasi di bidang produksi dan konsumsi. Menurut Revrisond, memang sudah seharusnya OJK berkewajiban mengurusi seluruh usaha yang bergerak di sektor keuangan.

Terlebih sampai saat ini urusan pengawasan koperasi belum juga tuntas lantaran ketentuan dalam UU Nomor 25/1992 yang tidak mencakup soal pengawasan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala, yang menyebabkan pengawasan koperasi kurang optimal, karena belum adanya payung hukum yang relevan mengenai pengawasan koperasi. Ditambah urusan penjamin simpanan yang juga belum diatur dalam regulasi khusus.

Di seluruh dunia, kata Revrisond, tidak ada pembedaan pengawasan otoritas keuangan terhadap koperasi dan yang bukan koperasi. Semuanya diperlakukan sama, karena memiliki badan hukum dan bergerak di sektor keuangan.

"Sejak OJK dibentuk, seharusnya KSP diakomodir sebagaimana berbagai sektor lain yang bergerak di bidang keuangan. Karena itu, tidak heran jika terjadi problem seperti delapan KSP bermasalah yang merugikan negara puluhan triliun rupiah karena sejak awal tidak dimasukkan dalam pengawasan yang prudent dan profesional sesuai dengan kapasitasnya," katanya.

Klik halaman selanjutnya >>>




(ncm/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork