Pemerintah resmi mengalokasikan pupuk subsidi di tahun 2022 berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Dalam aturan ini, pemerintah tetap memberikan pupuk subsidi kepada 9 komoditas dari yang sebelumnya terdapat 70 komoditas.
Sembilan komoditas tersebut dibagi menjadi tiga kategori subsektor, yakni tanaman, hortikultura, dan subsektor perkebunan. Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Dari 70 komoditas sebelumnya itu kita merujuk pada 9 tadi. Dasarnya adalah program komoditas bahan pokok yang strategis. Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," ujar Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil dikutip dari laman CNBC, Sabtu (26/11/2022).
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Gusrizal mengatakan bahwa berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini terdapat dua jenis pupuk yang mendapat subsidi yaitu Urea dan NPK. Adapun pemilihan sembilan komoditas prioritas dipilih karena dinilai berdampak pada laju inflasi. Dia menjelaskan saat ini hanya terdapat dua jenis pupuk yang disubsidi, yaitu urea dan NPK.
Menurut Gusrizal, kedua pupuk tersebut memiliki kandungan unsur hara makro esensial yang lengkap. Sehingga efektif untuk mendorong produktivitas berbagai jenis komoditas pertanian, termasuk 9 komoditas yang menjadi prioritas.
"Urea dan NPK adalah pupuk yang mengandung unsur hara makro yang paling dibutuhkan oleh semua jenis tanaman, yaitu N (Nitrogen), P (Fosfor), dan K (Kalium). Ketiga unsur hara ini dibutuhkan untuk tumbuh dan kembangnya daun, akar, batang, dan pembuahan. Ketiga unsur hara ini sudah teruji mampu meningkatkan produktivitas pertanian," tuturnya.
Pupuk Indonesia Siap Penuhi Pasokan Pupuk Subsidi
Dikatakan Gusrizal, tahun ini pihaknya menyediakan pupuk urea sebesar 8,09 juta ton dan NPK sebesar 3,08 juta ton. Upaya ini dalam rangka memastikan stok pupuk subsidi memadai bagi petani.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 6 Tahun 2022, kuota pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 7,77 juta ton. Jumlah itu terdiri dari Urea 4,11 juta ton, NPK 2,98 juta ton, dan selebihnya ZA, SP36, dan organik.
"Selisih antara rencana produksi dan alokasi pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia akan menjualnya secara komersial atau non-subsidi, baik untuk retail maupun korporasi," kata dia.
Dia mengungkapkan Pupuk Indonesia akan berupaya menjaga ketersediaan pasokan sesuai ketentuan pemerintah, yakni tersedia untuk kebutuhan alokasi 2 minggu dan 3 minggu ke depan jika musim tanam. Adapun sampai dengan 11 November 2022 total stok pupuk bersubsidi mencapai 714.092 ton, dengan ketentuan stok minimum 449.932 ton.
"Artinya stok pupuk bersubsidi saat ini 159% lebih banyak dari ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah," terang Gusrizal.
Syarat Penerima Pupuk Subsidi
Masih berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2020 untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani, serta memiliki luas lahan garapan maksimal 2 hektare per musim. Selain itu juga harus menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Sedangkan untuk komoditas pertanian lainnya, petani dapat memanfaatkan pupuk organik, atau menggunakan pupuk non-subsidi yang disediakan oleh Pupuk Indonesia maupun produsen pupuk swasta lainnya. Saat ini, Pupuk Indonesia sedang mengembangan toko pupuk komersil atau non subsidi yang diberi nama Toko Pe-i.
"Untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang berhak, maka kios akan memastikan bahwa petani telah terdaftar dalam E-RDKK, membawa Kartu Tani atau menunjukkan KTP," tukas Gusrizal.
Simak Video "Komitmen Pupuk Indonesia dalam Produksi Green dan Blue Ammonia"
(akn/hns)