Pelabelan BPA Dinilai Bisa Picu Pertumbuhan Industri AMDK, Kok Bisa?

Pelabelan BPA Dinilai Bisa Picu Pertumbuhan Industri AMDK, Kok Bisa?

Danica Adhitiawarman - detikFinance
Rabu, 30 Nov 2022 12:41 WIB
Ilustrasi kandungan BPA dalam botol minum plastik.
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol A (BPA) membawa dampak baik untuk berbagai pihak. Hal itu karena pelaku usaha dapat menjamin kepentingan konsumen serta memajukkan industri AMDK dengan memberi informasi lengkap melalui pelabelan kepada konsumen.

Imbauan mengenai pelabelan BPA pada produk air minum dalam kemasan disampaikan dalam forum yang melibatkan para pakar dan praktisi yang diselenggarakan di Gedung Makara Universitas Indonesia, Rabu (23/11). Forum ini mengusung tema 'Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen'.

"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita mengatakan senyawa BPA berpotensi mengancam kesehatan, seperti timbulnya gangguan seksual, perubahan perilaku pada pria atau wanita, kanker prostat, dan jenis kanker lainnya.

"Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak. Kalau ada persoalan, harus segera ditangani. BPOM hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Para pakar turut mendukung rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberi label kandungan Bisphenol A (BPA) pada kemasan produk air minum. Pakar-pakar ini telah melakukan berbagai kajian yang komprehensif yang mencakup pendekatan kesehatan, hukum, ekonomi bisnis, serta lingkungan.

Dari pendekatan ekonomi, Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Tengku Ezni Balqiah menyatakan label pada kemasan galon air minum akan memberi informasi yang komprehensif kepada konsumen.

"Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli," ucap Tengku Ezni.

Ia juga menambahkan bahwa ketersediaan label merupakan hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka. Berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasi pada tahun 2022, label peringatan bahaya plastik akan mengurangi ketidakseimbangan informasi yang justru semakin meningkatkan efisiensi pasar serta memicu pertumbuhan industri.

Tersedianya label peringatan akan membuat konsumen merasa hak-haknya terpenuhi dengan adanya transparansi informasi. Pasalnya, pelabelan BPA meningkatkan literasi masyarakat tentang potensi bahaya kesehatan, sehingga lebih efisien dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.

"Oleh karenanya, jelas bahwa pelabelan ini tidak akan mematikan industri AMDK," jelasnya.

Klik halaman selanjutnya >>>

Sedangkan dari sisi industri, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPRAMINAS) menilai rencana pelabelan oleh BPOM untuk kandungan BPA di atas ambang batas akan mempersehat iklim industri AMDK.

"Kami selaku pengusaha AMDK meyakini bahwa pelabelan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri. Oleh karenanya, kami mendukung penuh pelabelan BPA yang dikeluarkan oleh BPOM sebagai otoritas keamanan pangan tertinggi," ujar Ketua ASPARMINAS, Johan Muliawan.

Johan mengatakan permintaan air minum dalam kemasan akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan penduduk di Indonesia.

"Sebagai pelaku industri, kami berkomitmen untuk terus melakukan usaha peningkatan kualitas produk air minum dalam kemasan. Usaha pelabelan BPA ini kami sikapi sebagai pemacu untuk berinovasi dan menciptakan produk AMDK berkualitas dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini selain galon berbahan polikarbonat (PC), banyak perusahaan besar AMDK yang sudah mulai beralih memproduksi galon polietilena tereftalat (PET) yang dirancang untuk penggunaan berulang. Galon PET berfungsi sama tetapi dengan harga bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat.

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman mengatakan keputusan yang diambil pemerintah berdasarkan kajian yang mendalam sebagai upaya melindungi konsumen. Kajian ini juga merujuk pada referensi di negara-negara maju yang telah melarang penggunaan BPA.

"Label peringatan tentang kandungan BPA adalah usaha untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya. Oleh karenanya, GAPMMI mengajak industri untuk saling berkolaborasi menciptakan alternatif-alternatif kemasan yang lebih aman," ucapnya.

Selain itu, Adhi juga meyakini bahwa galon berbahan dasar PET sudah banyak digunakan oleh industri AMDK besar, sehingga menjadi alternatif yang memiliki nilai kesehatan dan ekonomis lebih baik.

GAPMMI siap mendukung setiap langkah pelaku usaha untuk terus maju seiring dengan perkembangan teknologi. Adhi pun berharap dengan demikian semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ada dan berpikir positif untuk mendukung tumbuh kembangnya industri.

"Kami memercayai bahwa BPOM punya skala prioritas dan telah memiliki rencana komprehensif, mana yang diatur saat ini dan mana yang kemudian. Kesemuanya tentu berdasarkan kajian ilmiah yang sahih," pungkasnya.


Hide Ads