Anggaran Kemenkes 2023 di halaman berikutnya. Langsung klik
Sementara untuk 2023 mendatang, Budi mengatakan, dirinya sempat mengajukan anggaran sebesar Rp 88 triliun ke DPR, lalu keputusan finalnya Sri Mulyani menetapkan anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp 85 triliun.
Sebagai tambahan informasi, angka tersebut merupakan 47,8% dari total anggaran kesehatan yang mencapai Rp 178,7 triliun. Di dalamnya termasuk anggaran untuk pembayaran iuran JKN bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI sebesar Rp 46,5 triliun.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, rincian anggaran Kesehatan dimaksud meliputi Rp 5,9 triliun (7,0%) untuk Transformasi Layanan Primer, Rp 18,4 triliun (21,5%) untuk Transformasi Layanan Rujukan, dan Rp 1,4 triliun (1,6%) untuk Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, sebanyak Rp46,6 triliun (54,5%) untuk Transformasi Pembiayaan Kesehatan, Rp 3,8 triliun (4,4%) untuk Transformasi SDM Kesehatan, Rp 0,5 triliun (0,5%) untuk Transformasi Teknologi Kesehatan, serta Rp 8,9 triliun (10,4%) untuk kegiatan rutin dan dukungan manajemen.
Kementerian Kesehatan juga berperan dalam menentukan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bidang Kesehatan Tahun 2023 sesuai transformasi kesehatan, dengan total anggaran Rp 51,7 triliun, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, dan Specific Grant Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan.
Sementara itu, DAK Fisik sebesar Rp 12,9 Triliun dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemenuhan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan. Kemudian untuk DAK Non Fisik sebesar Rp 12,7 Triliun dialokasikan untuk biaya operasional puskesmas, pemenuhan obat esensial dan Bahan Medis Habis Pakai serta peningkatan kinerja tenaga kesehatan dan kader.
Tidak hanya itu, sebanyak Rp 26 Triliun juga akan dialokasikan untuk spesific grant Dana Alokasi Umum yang diarahkan untuk prioritas pemenuhan layanan primer dan rujukan.
(hns/hns)