Pakar UI Sebut AMDK Galon Mengandung BPA Bisa Dikenai Cukai

Pakar UI Sebut AMDK Galon Mengandung BPA Bisa Dikenai Cukai

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 17:53 WIB
Ilustrasi kandungan BPA dalam botol minum plastik.
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Ahli ekonomi dan bisnis dari Universitas Indonesia Tjahjanto Budisatrio menyebut produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat (plastik keras) bisa dikenai cukai. Hal ini mempertimbangkan kandungan senyawa kimia BPA yang dapat bermigrasi ke air minum dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka panjang.

"BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah melakukan uji post-market terkait potensi migrasi BPA pada AMDK galon polikarbonat, dan hasilnya mengonfirmasi itu, sehingga ini sudah ada eksternalitas negatif," kata Tjahjanto dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bersama FMCG Insights di Jakarta belum lama ini. Dikatakannya, dalam ekonomi eksternalitas negatif merupakan biaya (cost) yang harus ditanggung pihak lain disebabkan produksi atau konsumsi barang dan jasa. Contoh yang sering digunakan adalah polusi udara oleh pabrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, konsumen mendapatkan dampak pencemaran udara, tapi pabrik tidak memberi kompensasi apapun untuk itu. Rokok juga memicu risiko kesehatan yang terkait dengan sejumlah penyakit. Di sisi lain, produsen rokok dapat memberikan kompensasi dengan membayar cukai.

"Pengenaan cukai terhadap galon yang mengandung BPA bisa menjadi sumber pendanaan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar gangguan kesehatan karena adanya unsur BPA dalam galon polikarbonat," kata Tjahjanto.

ADVERTISEMENT

Diketahui, BPA atau Bisfenol A merupakan salah satu senyawa kimia pembentuk (monomer) galon polikarbonat. Bahaya kandungan senyawa ini menjadi perhatian para peneliti di bidang kesehatan. Salah satunya dengan meniru aktivitas estrogen, hormon yang bertanggung jawab dalam pengembangan sistem reproduksi manusia, sehingga masuk ke dalam kelompok xenoestrogen. Sejumlah riset ilmiah menunjukkan BPA dikaitkan dengan risiko munculnya penyakit, seperti obesitas, gangguan kesuburan, kelainan pada janin, penyakit kardiovaskular, dan bahkan kanker.

Di sisi lain, para ahli kimia juga menemukan potensi migrasi BPA dari kemasan ke produk pangan sangat besar. Pada 2011, misalnya, A Guart dan kawan-kawan dari Department of Environmental Chemistry, Institute of Environmental Assessment and Water Research, Barcelona, Spanyol, meneliti potensi migrasi pemlastis (plasticizer) pada kemasan air minum. Dari sejumlah pemlastis yang diteliti, hanya Bisfenol A (BPA) dan 4-Nonilfenol yang terdeteksi bermigrasi pada sampel yang diinkubasi.

"Selama 2020 hingga 2021, BPOM melakukan pengawasan berupa uji post-market terhadap migrasi BPA pada AMDK galon polikarbonat, baik di sarana produksi, distribusi, dan penyimpanan," kata dia.

"Hasilnya cukup mengkhawatirkan, ada 3,4 persen sampel di sarana distribusi yang tingkat migrasi BPA-nya sudah melampaui ambang batas aman, yakni 0,6 bpj (bagian per juta). Dalam rentang migrasi 0,05 bpj (ambang batas aman standar Eropa) hingga 0,6 bpj (ambang batas aman standar Indonesia), ditemukan 46,97 persen di sarana distribusi dan 30,91 persen di sarana produksi," imbuh Tjahjanto.

Hasil pengawasan itulah yang mendorong dikeluarkannya kebijakan untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pangan Olahan. Salah satu ketentuan dalam revisi itu akan mewajibkan produsen AMDK untuk memasang label 'Berpotensi Mengandung BPA' pada kemasan produk.

Sayangnya, revisi itu hingga kini tak kunjung disahkan oleh pemerintah. Pihak industri AMDK yang diwakili Aspadin menolak revisi peraturan tersebut, karena dinilai berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat yang menguntungkan produsen AMDK galon berbahan non-polikarbonat. Namun, menurut Tjahjanto jika telah ada eksternalitas negatif dari suatu aktivitas ekonomi dan bisnis, maka pemerintah sudah seharusnya mengintervensi pasar. Bahkan regulasi BPOM justru bisa menyehatkan persaingan usaha.

Sebab dengan begitu konsumen menjadi semakin sadar dengan kesehatannya. Di sisi lain, produsen mau tidak mau akan berinovasi agar produknya bisa diterima konsumen. Regulasi itu juga menurutnya bisa melindungi pasar dari kegagalan akibat adanya potensi gugatan masyarakat yang terkena dampak dari paparan BPA di masa depan.

"Kalau itu nanti yang terjadi (produsen beralih ke galon non-polikarbonat), maka sebenarnya cukai tidak perlu dikenakan lagi bagi produsen AMDK galon," kata Tjahjanto.

(akd/hns)

Hide Ads