Asosiasi Pengusaha Makanan-Minuman Dukung Label BPA Free di Galon

ADVERTISEMENT

Asosiasi Pengusaha Makanan-Minuman Dukung Label BPA Free di Galon

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Jumat, 09 Des 2022 15:27 WIB
Ilustrasi BPA Free
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Penggunaan Bisphenol A (BPA) pada wadah makanan dan minuman dikhawatirkan dapat berisiko terhadap kesehatan jika larut dalam makanan atau minuman di dalam wadah. Meski demikian, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) yang beranggotakan 400 perusahaan makanan dan minuman menjamin keamanan produk mereka di Indonesia.

Meski demikian, GAPMMI mengimbau konsumen memilih alternatif air minum kemasan galon sekali dari jenis Polyethylene Terephthalate (PET) yang lebih aman, dan meninggalkan galon plastik guna ulang yang dapat berisiko bercampur dengan senyawa BPA.

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman mengatakan galon plastik berbahan dasar PET yang digunakan oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan alternatif yang memiliki nilai keamanan dan kesehatan lebih tinggi, serta lebih ekonomis. Selain galon, seluruh produsen AMDK botol, baik market leader maupun produsen kecil dan menengah saat ini pun telah menggunakan plastik jenis PET.

"Galon berbahan plastik jenis PET mampu menghemat biaya produksi secara signifikan yang pada akhirnya memacu pertumbuhan industri AMDK, tak terkecuali industri kecil menengah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Berdasarkan data GAPMMI, industri air minum dalam kemasan pada dasarnya mampu menghemat biaya produksi hingga Rp 1,5 triliun per tahun, terutama jika beralih menggunakan galon dari jenis plastik PET. Pasalnya, produksi galon PET lebih murah 50 persen dibanding produksi galon guna ulang yang lebih banyak menggunakan bahan impor.

Lebih lanjut, Adhi mengatakan keputusan pemerintah untuk mewajibkan pelabelan galon bekas pakai telah berdasarkan kajian mendalam. Adapun hal ini juga bertujuan melindungi konsumen. Kajian BPOM, kata Adhi, mengacu pada penerapan regulasi serupa di negara-negara maju yang telah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan.

"Label berupa peringatan tentang kandungan BPA adalah usaha untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya," kata Adhi.

"Karenanya, GAPMMI mengajak industri untuk saling berkolaborasi menciptakan alternatif- alternatif kemasan yang lebih aman," sambungnya.

Adhi menyebut saat ini terdapat 1.200 pelaku industri AMDK dengan volume air minum 35 miliar liter per tahun, 2.100 merek dan 7.000 lebih izin edar. Market leader menguasai 65 persen pasar air minum kemasan, disusul 25 persen industri menengah, dan sisanya 10 persen dikuasai para pelaku usaha kecil.

"Ada 30-40 juta galon yang beredar di Indonesia saat ini sebanyak 90 persen adalah galon guna ulang bercampur BPA yang berbahaya buat kesehatan," katanya.

Adhi mengatakan semua pelaku usaha perlu mematuhi ketentuan pemerintah demi mendukung pertumbuhan industri air minum kemasan.

Klik Selanjutnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT