Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Galih Ernowo mengatakan UU Cipta Kerja mengatur spesifikasi kapal penangkap ikan. Hal tersebut bertujuan agar kapal penangkap ikan memiliki kelayakan yang memadai.
"Kapal penangkap ikan merupakan kapal yang menangkap ikan," kata Galih saat Sosialisasi dan Jaring Aspirasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara daring, Jumat (9/12/2022).
Ia mengatakan untuk pengadaan kapal penangkap ikan kegiatan memasukkan kapal dari luar negeri baru atau bekas harus didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia. Sementara untuk proses pembuatan kapal baru pun yang dikerjakan di luar atau dalam negeri harus berbendera Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengerjaan kapal tahapan pengerjaan kapal dan kegiatan pada saat ini dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan kapal," katanya
Sementara itu, ia mengatakan jika merujuk pada PM Kementerian Perhubungan 43/2021 tentang Tata Cara Pengadaan Kapal, peraturan tersebut menjelaskan para pemilik kapal yang ingin mengganti bendera kapal harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melampirkan permohonan beserta persyaratan di SIMKAPEL.
"Direktur Jenderal menindaklanjuti permohonan penggantian bendera kapal di luar negeri dengan memberikan Petunjuk pelaksanaan kepada pejabat kantor perwakilan RI di luar negeri dengan tembusan kepada pemilik kapan atau pejabat pemeriksa keselamatan kapal dari Direktur Jenderal," jelasnya.
Adapun petunjuk pelaksanaan tersebut antara lain, penggantian bendera kapal, persetujuan penggunaan nama kapal, dan penetapan tanda panggilan sebagai kapal berbendera Indonesia berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkan.
"Persetujuan penggantian bendera dapat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan diterbitkannya Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan, dan Sertifikat Kelaikan. Serta pemilik kapal harus mendaftarkan kapalnya untuk mendapatkan Grosse Akta," kata.
Untuk Grosse Akta, kapalnya bakal diukur untuk mendapatkan Surat Ukur yang bisa didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Yang dimaksud dengan 'pendaftaran kapal' adalah pendaftaran hak milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Galih.
(prf/hns)