Pengusaha Khawatir KUHP Baru Ganggu Bisnis Hotel dan Pariwisata

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 12 Des 2022 20:45 WIB
Ilustrasi Kamar Hotel/Foto: Thinkstock
Jakarta -

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) KUHP. Keputusan ini mengundang banyak reaksi, termasuk pengusaha yang khawatir bisnis perhotelan dan pariwisata terganggu.

Usai disahkan, pemerintah Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati"

Sebagai informasi, dalam KUHP baru terdapat pasal yang mengatur soal perzinahan. Yang menjadi sorotan adalah pasal 412, di mana pasangan kumpul kebo bisa dipidana selama 6 bulan. Sementara di pasal 411, orang yang berhubungan intim dengan bukan suami atau istrinya bisa dipenjara maksimal satu tahun.

Keduanya memang masuk ke dalam delik aduan, atau baru berlaku jika ada yang melaporkan. Tetapi Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut hal tersebut tetap akan mengganggu sektor pariwisata Indonesia.

"Delik aduan jangan disederhanakan. Potensi lapor melapor sebelumnya kan udah ada, nah sekarang pidana. Kekhawatiran saya, nanti razia-merazia ujungnya," katanya kepada detikcom, Senin (12/12/2022).

Menurutnya razia memang menjadi tantangan bagi para pelaku bisnis hotel. "Hotel itu memiliki confidential (menjaga kerahasiaan) terhadap tamu, iya. Tapi hotel tidak bisa menutupi saat penegakan hukum terjadi," ungkapnya.

Saat ini, Maulana mengakui belum ada dampak yang dirasakan perhotelan. KUHP sendiri memang baru berlaku pada 2025.

"Saat ini kita mengakui belum ada dampak. Tapi dengan pressure dari berbagai narasi yang dibangun negara-negara lain terhadap Indonesia, ini akan mengganggu sektor pariwisata," jelasnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork