Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Petinggi Bank Tanah, Tembus Ratusan Juta!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 24 Des 2022 21:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan gaji bagi para pejabat struktural Bank Tanah. Hal ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.

Adapun aturan itu diteken Jokowi pada 21 Desember 2022. Berdasarkan Perpres 133 tahun 2022, ditetapkan gaji Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah adalah sebesar Rp 135 juta per bulan.

Kemudian, gaji Deputi Badan Pelaksana sebesar 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Atau jumlahnya setara Rp 121.500.000

"Deputi Badan Pelaksana sebesar 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana," tulis pasal 4 ayat (2) butir b, dikutip Sabtu (24/12/2022)

Kemudian Ketua Dewan Pengawas memiliki gaji 50% dari gaji Kepala Badan Pelaksana, atau sekitar Rp 67.500.000. Gaji Anggota Komite sebesar 55% dari gaji Kepala Badan Pelaksana, atau Rp 74.250.000.

Gaji Ketua Komite adalah 60% dari gaji Kepala Badan Pelaksana atau Rp 81.000.000. Gaji Sekretaris Komite adalah 40% dari gaji Kepala Badan Pelaksana atau Rp Rp 54.000.000

Gaji Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% gaji Ketua Dewan Pengawas, atau Rp 60.700.000. Dan Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 2O% dari Gaji Kepala Badan Pelaksana atau Rp 27.000.000.

Selain gaji, kepala badan dan jajaran Bank Tanah juga mendapatkan tunjangan termasuk THR. Berikut daftar tunjangan yang akan diterima.

1. THR yang besarannya 1 bulan gaji atau Rp 135 juta

2. Tunjangan komunikasi yang besarannya sesuai dengan bukti pengeluaran sah

3. Tunjangan transportasi sebesar 20% dari gaji atau Rp 27 juta

4. Tunjangan perumahan

- Kepala badan pelaksana sebesar 25% dari gaji atau Rp 33,75 juta

- Deputi Badan Pelaksana sebesar 25% dari gaji atau Rp 30,375 juta

5. Tunjangan purna jabatan yang besarannya 25% dari gaji atau Rp 33,75 juta

Jadi jika ditotal, secara kasar untuk jabatan Kepala Bank Tanah akan mendapatkan tunjangan termasuk THR mencapai Rp 229,5 juta. Jumlah itu belum termasuk tunjangan komunikasi.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork