Maju Mundur Kebijakan Larangan Truk Obesitas hingga Mau Diterapkan 2023

Year in Review 2022

Maju Mundur Kebijakan Larangan Truk Obesitas hingga Mau Diterapkan 2023

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 27 Des 2022 08:30 WIB
Petugas gabungan menggelar operasi over dimensi overload di Tol JORR W2 Utara. Hingga pukul 10.41 WIB, lebih dari 20 dump truck ditilang oleh petugas.
Maju Mundur Kebijakan Larangan Truk Obesitas hingga Mau Diterapkan 2023/Foto: Rifkianto Nugroho

Biang Kerok Maraknya Truk ODOL

Budi Setiyadi sempat memaparkan biang kerok maraknya pertumbuhan truk ODOL di Indonesia. Budi mengungkapkan penetapan tarif yang tidak sesuai menjadi biang kerok utama truk ODOL masih merajalela.

Sebetulnya angkutan truk di Indonesia bagaikan dipaksa berubah menjadi truk ODOL. Hal itu disebabkan oleh sistem penetapan tarif angkutan barang yang tidak sesuai. Tarif angkutan barang dengan truk 'obesitas' lebih besar dan layak, daripada tarif angkutan barang dengan truk dengan ukuran yang sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini menurutnya, pembentukan tarif angkutan barang di Indonesia menganut sistem tonase alias kuantitas barang bawaan. Bukan menganut sistem ritase atau jumlah dan jauh perjalanan.

"Ada gambaran tarif tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Jadi tarif yang ada kalau diangkut dengan truk yang tidak overdimensi mungkin tarifnya tidak kompetitif dan tidak menarik. Ini kemudian yang dilakukan pengemudi mengangkut barang melebihi kapasitas," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual, Februari yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Jadi tarif ini agak memaksa ya para pengemudi untuk mengangkut barang itu berlebihan," imbuhnya.

Sementara itu, Hendro Sugiatno pernah juga menjelaskan truk ODOL masih marak muncul karena tak mempan dikenai hukuman. Dia menjelaskan truk obesitas bagaikan tidak mempan ditilang.

Ada satu kasus, dia menceritakan, sebuah truk ODOL sudah berkali-kali ditilang, bahkan sudah tidak ada lagi surat-surat yang bisa disita untuk ditilang. Akhirnya, truk tersebut dipaksa untuk dikandangkan.

"Ada kasus yang kami koordinasikan dengan Korlantas, ada kendaraan ODOL itu sampai pada titik habis apa yang mau disita saat ditilang. Dari mulai ditilang SIM-nya dia jalan lagi, diambil STNK jalan lagi, lalu KIR-nya juga jalan lagi. Ujungnya ya kendaraan kita tahan," papar Hendro.

Hendro pun mengatakan denda yang dibebankan kepada pengemudi juga tidak mempan menahan pertumbuhan kendaraan obesitas. Misalnya ada kendaraan obesitas kena denda hanya Rp 100 ribu, namun dari muatannya yang berlebih pengemudi bisa dapat Rp 2 juta.

Kalaupun dibandingkan jumlah denda masih sangat kecil dari total keuntungannya. Maka pengemudi tidak kunjung jera.

"Ketika dia mengangkut kelebihan muatan lebih 2 ton dia akan untung Rp 1 juta. Kalau ditilang hanya Rp 100 ribu lebih, ya dia overload terus karena masih untung Rp 1,9 juta," ungkap Hendro.


(hal/ara)

Hide Ads