Dia mengatakan operasi armada truk dengan muatan berlebihan yang sudah berlangsung begitu lama ini terbukti berdampak merusak pada infrastruktur jalan dan jembatan, serta keselamatan masyarakat. Ia mencontohkan di jalur Ciawi-Sukabumi bisa dibilang masyarakatnya sangat menderita. Padatnya lalu lintas armada truk AMDK, selain membuat jalan rusak, juga membuat jalur jalan macet, terjadi pencemaran udara dan menimbulkan kebisingan parah.
"Truk dengan muatan berlebihan ini memang berakibat fatal terhadap infrastruktur," katanya. "Kalau ODOL dibiarkan, jalan yang sudah diperbaiki akan hancur lagi dalam waktu enam bulan."
Selain infrastruktur, kata dia, ODOL juga menelan korban nyawa manusia. Ahmad mencontohkan di tol Cipali baru-baru ini yang dalam seminggu ada tiga kali kecelakaan berakibat fatal. Semuanya melibatkan truk dengan muatan berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi KPBB, ODOL bukanlah tindak pidana ringan, dan harus dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana berat. Selain harus masuk ke dalam tindak pidana berat karena sering menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup.
"Karena muatannya berlebihan, maka batas emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi tidak terpenuhi. Pelanggaran batas emisi adalah tindak pidana lingkungan hidup," kata Ahmad.
"Kalau ODOL terus dibiarkan dan terjadi kecelakaan berulang-ulang di jalan, maka aparat pemerintah, pengusaha AMDK dan pengusaha truk bisa kena jerat pidana berat," lanjutnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan meskipun sebelumnya sudah menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023, namun pihaknya masih perlu melakukan perumusan aturan kebijakan tersebut.
"Tahapan masih dirumuskan, agar penanganannya tepat," kata Hendro.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, Hendro menegaskan pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.
Menurut Hendro, pemerintah menyadari bahwa truk dengan muatan berlebihan memang terbukti menjadi pembuat masalah keselamatan di jalan raya. Dikatakannya, data menunjukkan sebanyak 17% kecelakaan yang terjadi di jalan adalah dampak dari ODOL.
"Target Zero ODOL 2023 tetap berjalan, tidak ada kebijakan perpanjangan Zero ODOL," kata Hendro.
Simak Video "Video Berantas Tuntas Truk ODOL: Cari Solusi Bukan Cuma Sanksi"
[Gambas:Video 20detik]
(prf/ega)