Kurang Tepat Pakai APBD
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan penggunaan APBD untuk membangun Masjid Raya Al Jabbar memang kurang tepat.
Dia mengungkapkan dari sisi prioritas kebijakan publik, APBD akan lebih tepat untuk membangun sarana publik yang bisa digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Misalnya, saja jalan umum ataupun transportasi umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tempat ibadah pun sifatnya hanya umat tertentu saja yang bisa menggunakannya, sementara sarana publik dipakai semua orang. Apalagi, menurut Trubus, di Jawa Barat tempat ibadah besar macam Masjid Al Jabbar sudah banyak. Tidak ada urgensinya membangun masjid megah dengan pembiayaan dari kas daerah.
"Ini tidak tepat, kalau dilihat prioritasnya memang sebaiknya APBD itu untuk sarana publik daripada bangun masjid. Saya bukan mau kontra pembangunan masjid, cuma ini masalah prioritas kebijakan," kata Trubus ketika dihubungi detikcom.
Dia menyayangkan kas daerah hingga Rp 1 triliun digunakan hanya untuk membangun masjid raya. Akan lebih baik bila uang sebesar itu digunakan untuk membangun jalan umum, dia menyoroti banyaknya akses jalan yang belum mumpuni ke berbagai daerah di Jawa Barat.
"Kan banyak juga kan daerah di Jawa Barat yang belum terjangkau karena jalannya atau aksesnya buruk kan bisa ke sana uangnya, akan lebih bermanfaat," ungkap Trubus.
Urusan membangun tempat ibadah, Trubus lebih menyarankan biayanya menggunakan uang umat saja. Didapatkan dari sedekah masyarakat. APBD dipersilakan untuk digunakan, namun bukan untuk membiayai semuanya. Sifatnya hanya stimulus ataupun menambah kekurangan.
"Sebaiknya membangun masjid atau tempat ibadah lainnya memang menggunakan uang umat saja. Kalau pun mau pakai APBD, tidak semuanya secara penuh dibangun pakai APBD atau uang pemerintah. Sifatnya APBD itu stimulus saja, mungkin separuh atau seberapanya saja pakai APBD," ujar Trubus.
Usut punya usut, Masjid Al Jabbar sendiri dibangun dengan biaya sekitar Rp 1 triliun. Masjid ini dibangun sejak 2017 di atas Embung Gedebage, Kota Bandung.
Dalam catatan detikcom, Masjid Al Jabbar pembangunannya dilakukan dengan kolaborasi Pemprov Jabar dan Kementerian PUPR, pembangunan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama hingga 2018 menghabiskan Rp 511 miliar dan hingga pembangunan tahap kedua di tahun 2022 totalnya masjid ini menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp 1 triliun.
Boleh Bangun Masjid Pakai APBD?
Penggunaan anggaran pemerintah daerah untuk membangun tempat ibadah sebetulnya sah-sah saja. Asalkan sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Trubus memaparkan apa proses panjang sebelum APBD dianggarkan, proses penganggaran itu dilakukan di Badan Anggaran DPRD.
"Kalau bangun masjid atau rumah ibadah pakai APBD atau APBN ya memang boleh. Cuma ini mekanismenya harus lewat persetujuan Anggota Dewan dulu. Karena kan ini anggaran pemerintah ada namanya proses di Banggar," papar Trubus ketika dihubungi detikcom.
Prosesnya setiap akhir tahun, DPRD akan mengumpulkan usulan apa saja yang harus dibiayai anggaran daerah tahun berikutnya. Baik dari usulan langsung dari masyarakat maupun dari lembaga-lembaga pemerintahan daerah.
"Jadi ada usulan, awalnya pokir-pokir, kelompok berpikir, dia tampung saran dari masyarakat, kemudian masuk ke fraksi, nanti dirapatin masuk Banggar, sampai kemudian diketok APBD," ujar Trubus.
Perihal Masjid Al Jabbar, Trubus mengatakan sudah pasti anggaran yang digunakan untuk membuat masjid megah itu sudah diterima usulannya dan disetujui oleh DPRD. Apabila dirasa kurang prioritas, yang juga patut dipertanyakan adalah mengapa anggaran itu bisa disetujui DPRD.
"Harusnya sih kalau memang kurang prioritas dari anggota dewannya juga harusnya menahan saja. Kenapa diloloskan Ini campur tangan juga anggota dewan, yang disayangkan ya kenapa hal itu disetujui waktu itu," tutur Trubus.
(hal/eds)