Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah jika terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan kekuasaan pemerintah pusat untuk menetapkan semua upah di seluruh Indonesia. Penetapan upah hanya berlaku jika dalam keadaan tertentu saja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan Perppu Cipta Kerja memberikan wewenang pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum dalam keadaan tertentu, misalnya saja jika terjadi bencana nasional di suatu daerah.
"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu ini mengembalikan kuasa kepada pemerintah pusat, Menaker untuk menetapkan semua upah di seluruh Indonesia, itu tidak benar, tidak benar. Hanya memberi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana nasional," kata Indah dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).
Aturan ini baru dan tidak ada dalam UU Cipta Kerja sebelumnya yang dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda dengan formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain jika terjadi bencana nasional yang ditetapkan presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.
"Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," tulis paparan Kemnaker.
"Contoh ada bencana di provinsi X, lalu pemerintah menetapkan jadi bencana nasional. Ketika ada momen penetapan upah minimum untuk tahun berikutnya, biasanya kan akhir-akhir tahun ya, ada bencana nasional, mohon maaf terjadi porak-poranda di daerah tersebut, maka pemerintah pusat dalam hal ini akan take over. Menaker atas perintah presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi, kabupaten/kota tersebut dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi jika bencana nasional terjadi di daerah itu," jelas Indah.
Indah menjelaskan dalam Perppu Cipta Kerja memang ada perubahan substansi Ketenagakerjaan terkait upah minimum pada Pasal 88 C, 88 D, dan 88 F. Di antaranya penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
UMK bisa ditetapkan gubernur jika hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Simak Video "Perppu Ciptaker Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/ara)