Begini Penerapan Lingkungan Kerja Bebas Diskriminasi-Pelecehan di Anak BUMN

Begini Penerapan Lingkungan Kerja Bebas Diskriminasi-Pelecehan di Anak BUMN

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Jumat, 06 Jan 2023 14:23 WIB
Pupuk Kaltim
Foto: dok Pupuk Kaltim
Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah merilis penerapan Respectful Workplace Policy (RWP) di lingkungan BUMN pada Kamis (21/4/2022) lalu. RWP menjadi pondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif untuk mendorong talenta terbaik berkembang secara optimal.

Tidak hanya untuk kepentingan karyawan perempuan, RWP juga membentuk lingkungan kerja yang dinamis, ramah dan produktif untuk semua pihak tanpa memandang perbedaan gender, penyandang disabilitas, serta mencegah adanya diskriminasi, pelecehan dan kekerasan terhadap insan BUMN, terutama perempuan di lingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN.

"Karena itu saya sangat berharap, policy yang sudah kita lakukan harus dimanfaatkan untuk perubahan untuk BUMN itu sendiri dan untuk Indonesia, dan ini penting sekali di mana kita sedang menghadapi persaingan yang luar biasa," kata Erick dalam keterangannya, Jum'at (22/4/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur SDM, Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia, Tina T. Kemala Intan, didampingi Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi serta perwakilan seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia (PI) Grup di Plaza Pupuk Kaltim Jakarta, melakukan launching dan penandatanganan RWP belum lama ini.

"Lingkungan kerja yang aman adalah hak bagi seluruh karyawan agar terlindungi dari segala bentuk diskriminasi, pelecehan maupun kekerasan," ungkap Rahmad Pribadi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/1/2023).

ADVERTISEMENT

Hal ini mengingat tindakan berupa diskriminasi, pelecehan, hingga kekerasan dapat menimpa siapa saja, tidak terbatas gender maupun jabatan dan bahkan bisa terjadi secara berulang.

Maka dari itu, implementasi RWP dapat menjadi landasan kebijakan yang mengatur tentang lingkungan kerja aman di lingkungan Pupuk Indonesia Grup. Hal ini supaya seluruh karyawan dan insan perusahaan terus mengedepankan rasa saling menghargai dan melindungi harkat serta martabat manusia.

Dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, akan terwujud lingkungan kerja yang inklusif, produktif serta menjamin keberlanjutan perusahaan dengan tetap menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pupuk Kaltim sebagai tuan rumah penyelenggara RWP sangat mendukung penuh kebijakan ini, agar segera terimplementasi di lingkungan PI Grup guna menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bekerja," ucap Rahmad.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Menurut Rahmad, RWP hadir sebagai pedoman yang mengatur tentang bagaimana seorang individu sebaiknya bersikap dalam mencegah tindakan diskriminasi, pelecehan dan kekerasan. Pasalnya, hal tersebut bisa terjadi di lingkungan kerja, baik antara atasan dengan pekerja dalam hubungan vertikal, atau antarpekerja yang sifatnya horizontal bahkan dengan pihak ketiga.

Pupuk Kaltim memahami bahwa lingkungan kerja yang inklusif dan aman dapat terwujud melalui pemahaman dan pengakuan atas HAM, serta peran perusahaan yang secara aktif membangun lingkungan perusahaan yang inklusif dan aman. Selain juga menciptakan iklim lingkungan kerja tanpa praktik atau perilaku yang tidak dapat diterima, serta tidak menoleransi perbuatan pelecehan di tempat kerja maupun dalam media komunikasi yang tidak sesuai dengan hukum atau ketentuan perundang-undangan.

"Melalui pedoman RWP ini, Pupuk Kaltim berkomitmen membangun lingkungan inklusif dan aman bagi seluruh pekerja, termasuk dalam memfasilitasi interaksi sosial bagi seluruh stakeholder perusahaan," tambah Rahmad.

Direktur SDM, Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia Tina T. Kemala Intan, menyampaikan pedoman RWP mengacu kepada UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan, serta berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila. Aturan tersebut diikuti edaran Kementerian BUMN tentang kebijakan berperilaku di tempat kerja, yang memuat tentang bebas dari diskriminasi, bebas kekerasan dan pelecehan.

Pupuk Indonesia Grup turut ambil bagian sebagai tim penyusun RWP, yang saat ini telah ditandatangani dan disahkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 21 April 2022, hingga saat ini, telah diterapkan di lebih dari 50 perusahaan BUMN.

"Begitu juga dengan Pupuk Indonesia Grup, akan memulai implementasi RWP di seluruh anak perusahaan dengan pengukuran secara periodik dalam pelaksanaannya," ujar Tina.

Lebih lanjut, RWP menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan kerja aman dan nyaman, dengan menjunjung tinggi keberagaman serta kesetaraan. Hal ini menjadi salah satu isu global, dimana inklusivitas merupakan sasaran utama untuk menghargai keberagaman tanpa ada lagi diskriminasi serta perlindungan terhadap pelecehan maupun tindak kekerasan. Salah satunya bagi perempuan dan disabilitas, yang sampai saat ini terus berjuang untuk mendapat kesempatan tidak hanya di dunia kerja, tapi juga lingkungan agar bisa mandiri dan sejajar dengan masyarakat pada umumnya.

"Oleh karena itu, RWP ini juga dapat menjadi upaya dalam memberikan kesempatan dan kesetaraan bagi perempuan, serta menghargai yang disabilitas dalam dunia kerja. Sebab RWP ini bukan sekadar memberi kesempatan, tapi bagaimana agar tidak ada lagi diskriminasi di dalamnya," tandas Tina.

Tina mengimbau seluruh karyawan di lingkungan Pupuk Indonesia Grup mulai menerapkan RWP sebagai pedoman dalam aktivitas kerja, sehingga kedepan dapat menjadi kebiasaan dengan implementasi optimal dalam mendukung kinerja perusahaan. Meski demikian, akan tetap ada evaluasi dan pengukuran penilaian tentang sejauh mana RWP terimplementasi di seluruh perusahaan yang ada di lingkungan Pupuk Indonesia Grup.

"Kedepannya, jika ada yang melanggar jelas akan ada sanksi yang diterapkan. Jadi karyawan perlu membiasakan RWP diimplementasikan sambil dievaluasi penerapannya. Sebab ada Does and Don't yang harus diterapkan di lingkungan kerja, guna menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman," tutur Tina.

Sebagai informasi, launching pedoman RWP ini turut dihadiri Direktur Pengawasan dan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yuli Adiratna. Yuli menyebut hal ini menjadi contoh baik bagi perusahaan di Indonesia untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama di dunia kerja tanpa ada diskriminasi.

Dirinya menegaskan bahwa inklusivitas menekankan pada upaya yang dilakukan dalam membangun lingkungan kerja yang bermartabat, serta menghargai nilai keberagaman dan hak asasi manusia. Maka dari itu, implementasi RWP dapat menjadi langkah strategis bagi Pupuk Indonesia Grup dalam menciptakan lingkungan kerja yang jauh lebih kondusif dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan untuk terus produktif dalam mendorong keberlanjutan perusahaan.

"Kami menilai RWP sebagai langkah yang luar biasa dalam menciptakan lingkungan kerja bermartabat, sehingga produktivitas bisa dicapai dengan saling menghargai antar insan perusahaan. Hal ini sangat kami apresiasi, dan berharap RWP bisa diimplementasikan secara konsisten di lingkungan Pupuk Kaltim dan seluruh Pupuk Indonesia Grup," terang Yuli.

Halaman 2 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads