Batas usia akan dihapus dari syarat menjadi bos anak usaha BUMN. Hal itu menjadi salah satu isu strategis yang masuk dalam omnibus law BUMN.
Dikutip dari materi Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, Senin (9/1/2023) isu strategis penghapusan syarat batas usia itu masuk dalam substansi pokok pengaturan Rancangan Peraturan Menteri BUMN Organ dan SDM BUMN.
"Penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN," bunyi isu strategis dalam materi tersebut.
Adapun dalam penjelasan isu strategis itu tertulis, peraturan menteri eksisting mengatur bahwa seseorang harus berusia paling tinggi 58 tahun ketika diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN.
"Ketentuan tersebut dihapus dengan tujuan untuk memperluas kesempatan dan menyetarakan dengan persyaratan direksi BUMN," tulis penjelasan isu strategis tersebut.
Tak hanya itu, rancangan permen ini juga mencakup isu strategis lain terkait mekanisme pemulihan direksi dan/atau calon direksi BUMN dari daftar dan rekam jejak. Dalam penjelasannya, mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak direksi/atau calon direksi BUMN serta pemulihannya berdasarkan persetujuan presiden.
"Mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak direksi dan/atau calon direksi BUMN serta pemulihannya, dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam PP 23 tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, serta persetujuan dari Presiden RI," terang penjelasan isu strategis ini.
(acd/das)