Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi di 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini hadir untuk menjamin terciptanya kepastian hukum. Pasalnya, Perppu ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk diperbaiki sampai dengan November 2023.
"Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Airlangga menegaskan pentingnya Perppu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada tahun 2023. Ia pun berharap Perppu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
"Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi," katanya.
Airlangga menilai penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja. Terlebih para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji, serta mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
"Tentu investor itu butuh kepastian hukum dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan," terangnya.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan di situasi ekonomi yang tidak normal ini perlu adanya kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Ia pun berharap dengan adanya Perppu Cipta Kerja investor domestik dapat melakukan ekspansi usaha dan UMKM akan terus melanjutkan usaha.
Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga bulan Maret tahun 2024.
Airlangga juga mengingatkan meningkatnya kepercayaan dunia kepada Indonesia dan kesuksesan penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia yang menuai banyak pujian merupakan hasil kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Ia berharap kerja sama yang baik ini juga muncul dalam implementasi Perppu Cipta Kerja, termasuk melalui pemberitaan media massa.
"Tentu kita berharap bahwa informasi yang tidak tepat atau hoax ini supaya dihentikan," pungkas Airlangga.
Simak Video "Pemerintah Tunggu Perppu Cipta Kerja Dibacakan di Paripurna DPR"
[Gambas:Video 20detik]
(ega/ega)