Perjalanan PPKM yang Sempat Hajar Ekonomi RI Hingga Kini Dicabut Jokowi

Year In Review 2022

Perjalanan PPKM yang Sempat Hajar Ekonomi RI Hingga Kini Dicabut Jokowi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 13 Jan 2023 07:45 WIB
Pemberlakuan PPKM Darurat diperpanjang. Meski begitu, Jokowi akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang bila kasus COVID-19 di RI menurun.
Ilustrasi PPKM/Foto: Antara Foto
Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 kemarin.

Kebijakan ini telah diberlakukan oleh pemerintah sejak 2021 silam, sebagai salah satu langkah pemerintah demi memerangi pandemi COVID-19 yang memporak porandakan perekonomian RI sejak 2019.

Akibat berbagai penerapan berbagai pembatasan demi mengendalikan COVID-19 ini, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 silam minus 2,07%. Angka ini turun jauh dibandingkan pertumbuhan ekonomi 2019 yang ada di level 5,02%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum istilah PPKM digunakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terlebih dulu diterapkan pada April 2020 lewat Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Satu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian COVID-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain. Mekanismenya, gubernur, bupati, ataupun walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota).

ADVERTISEMENT

Barulah setelah itu pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM, untuk menggantikan PSBB. PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 s.d 25 Januari 2021, Kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19 hingga tingkat RT/RW.

PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.

Beberapa aturan yang diterapkan antara lain kebijakan WFH 50%, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dine in di restoran maksimal 50%, hingga pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Karena kasus yang semakin melonjak, akhirnya pemerintah memperketat PPKM Mikro dengan memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro telah diberlakukan mulai 22 Juni kemarin hingga 5 Juli 2021.

Ada beberapa pengetatan yang dilakukan di antaranya dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25%. Kemudian jam operasional mal hingga pasar hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga paling banyak 25% dari kapasitas.

Kebijakan ini awalnya terbatas di tujuh provinsi di Pulau Jawa, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Namun sejak 1 Juni, selaras dengan peningkatan kasus COvid-19, PPKM diberlakukan dalam skala nasional.

Tidak lama berselang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan aturan yang lebih ketat, yakni PPKM Darurat. Aturan ini diberlakukan 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Adapun pengetatan yang diberlakukan antara lain pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan harus ditutup, restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat, kemudian tempat ibadah tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah, dan lain-lain.

Tidak hanya itu, masyarakat yang mau melakukan perjalanan baik dalam kota maupun antarkota harus memenuhi beberapa syarat, mulai dari menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil tes PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.

Lalu pada 21 Juli 2021, pemerintah mulai memperkenalkan PPKM berdasarkan skala tingkatan atau level, mulai dari level 1 hingga 4. Pergantian itu disebut mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pergantian ini juga merupakan permintaan dari para gubernur dan publik

Semakin tinggi angka ini mengindikasikan semakin ketat pembatasan diberlakukan. Pada masa tersebut, PPKM Level 4-3 awalnya diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Untuk aturannya, hampir sama dengan PPKM Darurat.

Lanjut ke halaman berikutnya

Jangka waktu penerapan PPKM level tersebut pun terus diperpanjang. Pembatasan juga mulai diperlonggar, seiring dengan angka kasus harian yang menurun. Pelonggaran ini salah satunya terlihat dari dibukanya pusat perbelanjaan dengan beberapa syarat, di antaranya wajib scan aplikasi PeduliLindungi dan vaksin minimal dosis 1.

Pada Oktober 2021, Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya yang semula sempat masuk ke level PPKM 4-3, berangsur-angsur turun ke level 1. Masyarakat pun sudah mulai mengkonsumsi vaksin dosis 2. Namun di awal 2022, kasus COVID-19 melonjak, tidak lama setelah varian Omnicron menyerang. PPKM pun mulai diperketat kembali, hingga sejumlah wilayah naik level PPKM-nya.

Kemudian pada Februari 2022, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, status PPKM Level 3 di Jabodetabek, Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. Selain karena meningkatnya kasus COVID-19, khususnya varian Omicron, rendahnya tracing juga jadi pertimbangan dalam penerapan ini.

Dengan PPKM Level 3, Luhut mengatakan industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Minimal 75% karyawan sudah harus memiliki dosis vaksin kedua dan menggunakan PeduliLindungi.

Untuk kegiatan supermarket, warteg, hingga cafe, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan pasar rakyat hanya bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60%. Sementara untuk mal, akan dibuka sampai pukul 21.00 WIB maksimal kapasitas 60%.

Salah satu upaya pemerintah dalam menenangkan masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini ialah ialah dengan memberikan bantalan-bantalan sosial. Salah satunya dengan menyalurkan program BLT Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat.

Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta yang diarahkan untuk para pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Besarannya ialah Rp 600 ribu dan akan diberikan kepada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Semakin mendekati akhir tahun 2022, pengetatan pun kembali dilonggarkan, seiring dengan angka kasus harian Covid-19 yang menurun. Sejumlah daerah pun level PPKM-nya diturunkan. Bahkan, pemerintah memberikan sinyal-sinyal bahwa RI akan bebas pandemi di 2023.

Hingga akhirnya pada 30 Desember 2022 kemarin, Jokowi resmi mengumumkan pencabutan PPKM. Pencabutan itu setelah berdasarkan kajian selama 10 bulanan yang didasari rendahnya tren kasus COVID-19.

"Kita ini mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka yang ada. Maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Meski begitu, saat ini sederet aturan lama masih berlaku meski PPKM dicabut. Jokowi meminta masyarakat tetap memiliki kesadaran dalam menghadapi risiko COVID-19, di antaranya pakai masker di ruang tertutup dan kerumunan, syarat naik kereta api masih wajib vaksin booster, hingga scan PeduliLindungi untuk masuk mal.


Hide Ads