Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan larangan truk obesitas atau zero Over Dimension Over Load (ODOL) diberlakukan tahun ini. Pemberlakuan akan diterapkan secara bertahap.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tahapan penerapan larangan truk obesitas sedang dalam tahap diskusi dengan berbagai pihak.
"Yang ODOL kita sedang melakukan diskusi untuk melakukan pentahapan. Mungkin bulan ini apa, bulan apa ini, nanti diskusi ini kami laporkan," kata Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (18/1/2023).
Kebijakan larangan truk obesitas dilakukan bertahap juga dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Dapat dipastikan bahwa tahapannya mulai dilakukan tahun ini.
"ODOL ini akan dilakukan dengan pentahapan. Pentahapannya seperti apa itu juga sama masih dalam diskusi lagi, yang jelas kita tahun ini pasti akan diberlakukan tetapi dengan tahapan-tahapan," ujarnya kepada wartawan.
Truk obesitas dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, penegakan ODOL tetap dilaksanakan meski terdapat penolakan dari pengusaha.
"UU mengatakan bahwa ODOL adalah pelanggaran hukum. Sebagai warga negara harus patuh, tidak bisa mentolerir satu pihak, merugikan pihak lain dan kita sedang menghitung alternatif angkutan barang yang efisien," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto kepada detikcom, Minggu (8/1/2023).
Simak Video "Berani Bawa Truk Kelebihan Muatan? Sanksinya Bukan untuk Supir Saja Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/ara)