Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur hingga memberikan sanksi kepada maskapai yang menjual tiket pesawat kemahalan. Diakui ada beberapa maskapai pesawat yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas (TBA).
"Memang ada beberapa rute yang terbukti harga tiketnya melebihi TBA. Untuk ini kami sudah melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari surat peringatan, hingga sanksi lain kepada maskapai," kata Adita kepada detikcom, Rabu (18/1/2023).
Sayangnya Adita tidak menyebut maskapai mana yang ditegur hingga disanksi. Pihaknya mengimbau maskapai untuk mempertimbangkan aspek keterjangkauan dalam menerapkan harga tiket pesawat sehingga tidak terlalu memberatkan masyarakat.
Seperti diketahui, harga tiket pesawat diatur melalui ketentuan TBA dan Tarif Batas Bawah (TBT). Adita menyebut umumnya harga tiket akan mengikuti permintaan (demand) yang ada dan pihaknya melihat saat ini secara umum harganya masih dalam koridor ketentuan.
"Semakin tinggi demand biasanya maskapai akan menerapkan tarif di batas mendekati atas. Apalagi saat ini kondisi maskapai masih kekurangan supply pesawat, sehingga tidak imbang antara demand dan supply yang otomatis membuat harga menjadi naik," ucapnya.
Anggota DPR keluhkan harga tiket pesawat mahal. Cek halaman berikutnya.
(aid/ara)