Pemerintah mau menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023. Blokir diterapkan jika masa berlaku STNK selama lima tahun telah habis namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
Hal itu terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK. Saat ini sedang disiapkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.
"Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).
Rivan mengatakan sampai saat ini masih ada sekitar 43,76% masyarakat belum bayar pajak kendaraan dengan potensi penerimaan lebih dari Rp 120 triliun.
"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun," katanya.
Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja bersama Kementerian Dalam Negeri dan Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.
Rivan menyebut sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, diklaim ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%.
"Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu
tahun," ujarnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Data yang valid dinilai bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk lembaga lain.
"Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara," ujar Firman.
Dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan semakin meningkat. Melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat juga disebut akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal
dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.