Ini Aturan yang Bikin Rafael Alun Trisambodo Tak Boleh Mundur dari ASN

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 25 Feb 2023 10:57 WIB
Rafael Alun Trisambodo/Foto: Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu
Jakarta -

Rafael Alun Trisambodo mengajukan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Permintaan ini disampaikan beberapa jam usai dirinya dicopot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Secara aturan, permintaan mundur Rafael tidak diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Permintaan mundur PNS dapat ditolak karena 6 alasan. Salah satunya bila yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," bunyi pasal 5 ayat (6) huruf C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menegaskan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo harus ditolak Kementerian Keuangan karena sedang dalam pemeriksaan.

"Harus ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin," tuturnya kepada detikcom.

Mengacu aturan tersebut maka Rafael Alun Trisambodo tidak bisa mundur begitu saja sebagai PNS. Seperti dijelaskan Sri Mulyani, Rafael masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan soal harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar.

Sri Mulyani pun turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagai informasi, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat.

Isi Pasal 5 Ayat (6) Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020:

Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Isi surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo di halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Menelisik Peran A Pacar Dandy Dalam Penganiayaan David







(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork