Serap Aspirasi Nelayan, Trenggono Harap Tidak Ada Lagi Ribut soal PNBP

Serap Aspirasi Nelayan, Trenggono Harap Tidak Ada Lagi Ribut soal PNBP

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Selasa, 28 Feb 2023 17:39 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta -

Para nelayan sempat protes besar-besaran merespons besaran tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pascaproduksi. Mereka protes karena tarif PNBP pascaproduksi untuk kapal di atas 60 gross tonnage (GT) sebesar 10%, sementara untuk kapal ukuran hingga 60 GT sebesar 5%.

Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menerapkan penarikan (PNBP) pascaproduksi melalui penyesuaian Harga Acuan Ikan (HAI). Penyesuaian HAI ini dilakukan dengan pertimbangan masukkan dari para pelaku usaha perikanan dan harga pokok produksi (HPP).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan usulan para pelaku usaha perikanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang kemarin datang itu saya sampaikan, silahkan kalian menghitung, semuanya tanda tangan habis itu sampaikan ke Pak Dirjen, diskusikan, dicari titik temu. Alhamdulillah sudah ketemu, titik temunya sudah ada, tanda tangannya juga ada," tutur Sakti dalam acara konferensi Pers Penerapan PNBP Pascaproduksi, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/2/2023)

Setelah adanya penyesuaian ini, diharapkan tidak akan ada lagi gejolak di kalangan pelaku usaha perikanan. Sebab, penyesuaian penarikan PNBP ini sudah sesuai dengan usulan para pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

"Saya kira tidak ada lagi (protes). Mereka juga sudah tanda tangan kok, itu kan usulan dari mereka. Kalau dihitung lagi, nilai PNBP yang mereka bayar itu mendekati 5%, sesuai dengan tuntutan mereka," ucap Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Penyesuaian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP. Berdasarkan PP tersebut, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP perikanan mengalami perubahan dengan melaksanakan mekanisme pascaproduksi.

Sebelumnya penarikan PNBP dilakukan sebelum nelayan melaut atau pada saat pengurusan perizinan (Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI) dan PNBP dibayar untuk setahun ke depan. Sehingga berapapun volume produksi yang didapat, jumlah PNBP yang dibayar tetap sama. Skema ini dinamakan PNBP praproduksi.

Kini penarikan PNBP dilakukan setelah nelayan menangkap ikan atau disebut PNBP pascaproduksi. Maka dari itu, jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan volume ikan yang ditangkap nelayan. Penarikan PNBP dilakukan dengan hitungan hasil Indeks PNBP dan nilai produksi ikan, yang terdiri dari harga pokok produksi dan harga acuan ikan.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebelumnya, terkait protes pelaku usaha perikanan terhadap besaran PNBP yang dikenakan hingga 10%, pihaknya menawarkan dua solusi, yaitu mengubah indeks tarif PNBP atau mengubah harga pokok produksi (HPP). Setelah melakukan diskusi, dipilihlah penyesuaian HPP. Sebab, apabila menurunkan indeks tarif PNBP membutuhkan proses yang lama karena harus merevisi PP 85 tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setuju untuk menurunkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang dikeluhkan nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan besaran PNBP akan didiskusikan lagi kepada para pelaku usaha perikanan. Meski demikian, ia meminta agar hitungannya harus adil.

"Jadi nggak usah ada lagi tuntutan-tuntutan yang lain, udah jelas PNBP saya balikin lagi kepada saudara-saudara untuk membentuk kelompok-kelompok diskusi bareng idealnya berapa. Tapi hitungannya harus fair," ucapnya dalam acara pertemuan KKP dengan para pelaku usaha yang disiarkan secara virtual, Senin (16/1/2023) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini juga mengatakan akan ada penurunan PNBP. Walau demikian, besaran PNBP masih harus didiskusikan lebih lanjut.

Zaini juga menyebutkan bahwa Trenggono telah mengusulkan untuk menggunakan formula perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) untuk skema perubahan perhitungan menggunakan harga ikan.

"Kalau merubah formulasi dari harga ikannya, Pak Menteri mengusulkan pakai HPP, harga pokok produksi, berapa sih harga pokok produksi itu sudah ada. Nah itu mungkin yang perlu kita lakukan," tuturnya.


Hide Ads