Perikanan tangkap merupakan kegiatan penangkapan ikan di laut yang menjadi lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan penyumbang devisa negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat perikanan tangkap merupakan penghasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang cukup besar setiap tahunnya.
Untuk tahun 2022 saja, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap sebesar Rp 1,26 triliun.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan PNBP pada tahun 2022 dicatatkan sebagai rekor tertinggi bagi perikanan tangkap sejak tahun 2009. Capaian itu naik 61% dari tahun 2021 yang hanya Rp 784 miliar.
"Torehan tersebut terjadi seiring dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi salah satu bukti tumbuhnya subsektor perikanan tangkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/3/2023).
Kinerja pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 juga menunjukkan perkembangan yang positif. Rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 adalah 106,56. Nilai tukar nelayan menjadi salah satu yang terbaik dalam nilai tukar sektor pertanian secara umum. Selanjutnya, jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp 182,59 triliun.
Dalam catatan KKP, PNBP perikanan tangkap memang memiliki tren yang meningkat. Pada 2016, PNBP perikanan tangkap mencapai Rp 381,71 miliar. Kemudian meningkat pada 2017 menjadi Rp 519,33 miliar. Sedikit menurun pada 2018 menjadi Rp 481,32 miliar. Lalu, meningkat lagi pada 2019 menjadi Rp 559,70 miliar, 2020 meningkat lagi menjadi Rp 643,60 miliar, pada 2021 menjadi Rp 784,59 miliar. Hingga akhirnya nilai PNBP sektor perikanan tangkap pada 2022 naik menjadi Rp 1,273 triliun.
Catatan tersebut menunjukkan tren positif setiap tahunnya untuk PNBP perikanan tangkap.
Dalam perjalanannya, pemerintah ingin PNBP bisa menjadi instrumen yang bisa memberi dampak yang lebih positif bagi indutri perikanan tangkap, khusunya bagi para nelayan yang melakukan kegiatan usaha di bidang ini.
Upaya itu, lanjut Zaini, direalisasikan dengan melakukan perombakan pada penerapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang semula pungutannya dilakukan pada pra produksi, kini diganti menjadi pascaproduksi.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(ada/dna)