Kementerian Keuangan resmi memecat Rafael Alun Trisambodo karena melakukan beberapa pelanggaran. Muncul pertanyaan, apakah setelah proses ini, Rafael akan menghadapi proses pidana?
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Kementerian Keuangan menyerahkan proses tersebut sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Sanksi terhadap Rafael Alun sudah dilakukan Kemenkeu yaitu pemecatan.
"Apabila nanti terkait adanya fraud pidana itu tentunya kita pahami sebagai ranah aparat penegak hukum. Jadi kita sudah biasa ini kita kolaborasi terkait penegakkan hukum. Kita siap mendukung sepenuhnya," ujar Awan dalam konferensi pers Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Rafael Alun dipecat dari jabatannya sebagai PNS Kementerian Keuangan. Awan mengatakan, dasar pemecatan ini diberlakukan lantaran yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
"Terbukti, yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan yg tidak sesuai dengan kepantasan ASN," kata dia
(aid/zlf)