Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini memberlakukan penangkapan ikan dengan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi. Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat alur untuk perizinan, keberangkatan dan sandarnya kapal, termasuk penghitungan produksi ikan serta pembayaran PNBP.
Dasar hukum pelaksanaan penarikan PNBP sumber daya alam (SDA) perikanan pascaproduksi tersebut yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan; dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Selanjutnya ditetapkan pula Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan Yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan; serta disampaikan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.1337/MEN-KP/XII/2022 tentang Penggunaan Aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini, mengatakan pengusaha atau nakhoda kapal wajib melaporkan setiap keberangkatan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan menuju daerah penangkapan ikan.
Syaratnya wajib pemenuhan Standar Laik Operasi dan Persetujuan Berlayar di pelabuhan perikanan. Sementara kedatangannya berupa Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLK).
"Kedua pelaporan itu disampaikan melalui aplikasi e-PIT. Bagi yang belum melakukan aktivasi aplikasi e-PIT, agar segera melakukan aktivasi akun e-PIT baik itu akun Pemilik Kapal maupun akun Nakhoda paling lambat tanggal 18 April 2023," jelas Zaini, Senin (13/3/2023).
Apa langkah selanjutnya? Buka halaman selanjutnya.
Jika sudah melakukan aktivasi akun, pemilik kapal melakukan pengajuan Standar Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di pelabuhan perikanan melalui aplikasi e-PIT. Dalam proses mendapatkan izin berlayar itu, pastikan aplikasi e-PIT aktif dan kewajiban pembayaran PNBP sebelumnya telah dibayarkan.
Setelah SLO dan SPB terbit, kapal diizinkan untuk melakukan keberangkatan menangkap ikan. Zaini mewanti-wanti agar posisi aplikasi e-PIT pada akun nakhoda berada di modul logbook.
Selanjutnya pelaku usaha melalui nakhoda dan anak buah kapal melakukan operasi penangkapan ikan. Setiap ikan hasil tangkapan harus dihitung secara mandiri (self assessment) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Selanjutnya hasil perhitungan ikan hasil tangkapan tersebut atau disebut Laporan Penghitungan Mandiri (LPM) dikirim melalui aplikasi e-PIT.
Penghitungan mandiri harus dilakukan sesuai dengan kondisi volume dan jenis ikan yang sebenarnya. Berdasarkan LPM yang disampaikan oleh pelaku usaha, aplikasi e-PIT akan mengirimkan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan (PHP) Pascaproduksi.
"Hasil penghitungan dimasukkan ke dalam modul logbook aplikasi e-PIT dan nakhoda menyatakan keberan data yang dimasukan. Setelah selesai seluruh aktivasi penangkapan ikan, dan akan kembali ke pelabuhan pangkalan, nakhoda mengirim data logbook dan menyampaikan usulan STBLK melalui aplikasi e-PIT," jelas Zaini.
Kemudian, kapal dicek oleh Syahbandar atau pengawas pelabuhan dari KKP. Pengecekan itu diperlukan agar bisa diterbitkannya Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan - STBLK) dan izin bongkar kapal.
Usai dilakukannya bongkar muat, pemilik kapal wajib memeriksa kesuaian hasil penghitungan mandiri nakhoda dengan hasil pembongkaran/penimbangan. Apabila pada saat proses pembongkaran/penimbangan ikan ditemukan perbedaan antara data Nakhoda dan hasil penghitungan saat bongkar, Pemilik Kapal wajib memperbaiki Laporan Penghitungan Mandiri (LPM).
"Setelah diperbaiki, LPM dikirim melalui aplikasi e-PIT dan Pemilik Kapal menyatakan kebenaran atas data yang dilaporkan. Petugas data mencatat hasil penghitungan dan melaporkan ke PIPP. Petugas data juga mendokumentasikan proses bongkar/perhitungan dalam bentuk gambar & video," tutur Zaini.
Kemudian barulah keluar besaran PNBP yang harus dibayar oleh pemilik kapal dari hasil penghitungan penangkapan ikan itu. Hasil besaran PNBP yang harus dibayar akan terbit di aplikasi e-PIT.
"Pemilik kapal wajib menyimpan seluruh data transaksi termasuk bukti jual beli ikan selama 10 tahun," tutupnya.