Beras Bulog sendiri memang sebelumnya sempat dialokasikan untuk tunjangan TNI, Polri dan ASN. Namun, setidaknya dalam 2 dekade terakhir, natura TNI/Polri tak lagi berupa beras pemerintah. Sedangkan untuk ASN sendiri, sejumlah Pemerintah Daerah masih bekerja sama dengan Bulog untuk penyaluran tunjangan beras.
"Kenapa akhirnya TNI, Polri, ASN sekarang mendapatkan uang dalam gaji untuk membeli beras karena salahnya Bulog. Saat itu, Bulog memberikan beras dengan kualitas yang rendah. Saya juga ikut merasakan itu. Nah sekarang saya Dirut Bulog itu harus saya ubah (jadi premium)," kata Buwas.
Lebih lanjut Buwas menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun tengah mempertimbangkan wacana TNI/Polri dan ASN kembali mendapat tunjangan beras tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tinggal menyalurkan saja ke TNI/ Polri dan ASN tiap bulan. Negara yang bayar melalui Menteri Keuangan dan itu nanti dengan sistem sekarang kita tidak lagi harus koperasinya TNI/Polri atau ASN. Kita hanya lihat data alamat rumah, door to door, Bulog akan mengirim," ujarnya.
Adapun pemberian tunjangan beras PNS dan TNI/Polri per bulannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan beras apabila diberikan dalam bentuk uang tunai maka besarannya Rp 7.242 per kg. Adapun total tunjangan beras yang diterima PNS serta TNI/Polri per bulan sebesar Rp 72.420 per orang.
(hns/hns)