Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan asal muasal transaksi janggal Rp 300 triliun yang sebelumnya diungkap pihaknya muncul di Kementerian Keuangan. Disebutkan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan korupsi.
Hal ini disampaikan olek Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia menjelaskan, transaksi sebesar Rp 300 triliun itu adalah analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.
"Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang tangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," jabar Ivan, kata Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
"Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai kemenkeu, ini karena posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan," tegasnya.
Ivan menjelaskan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik tindak pidana awal pencucian uang pada UU no 8 tahun 2010. Data-data analisis keuangan yang disampaikan merupakan potensi tindak pidana awal yang muncul dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan juga cukai.
"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan.
"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar kita sebut Rp 300 triliun," lanjutnya.
Di sisi lain, Ivan mengakui dari total potensi pidana awal tindak pidana pencucian uang itu ada juga yang menyeret pegawai Kemenkeu. Namun, jumlahnya tidak besar dan langsung ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.
"Memang ada satuan satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya tak sebesar itu tapi nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu," kata Ivan.
Sementara itu, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya akan berkomitmen menindaklanjuti laporan PPATK. Soal laporan yang menyeret pegawai Kemenkeu, pihaknya juga berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara baik.
"Kemudian kami di Kemenkeu komitmen melakukan pembersihan tentu kami intens kita komit mengenai informasi pegawai kita lanjutkan secara baik dan proper kita panggil dan sebagainya," ungkap Awan di tempat yang sama.
"Intinya kerja sama kemenkeu dan PPATK begitu cair," tegasnya.
(eds/eds)