Akbar 'Ajudan Pribadi' baru-baru ini ditangkap atas kasus penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar. Melihat kasus ini, Andi Rukman Nurdin Karumpa selaku mantan bos Akbar berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak melakukan aksinya seorang diri.
Menurutnya ada pihak-pihak tertentu yang secara sengaja memperalat Akbar untuk melakukan aksi penipuannya. Sebab menurutnya tidak mungkin bagi Akbar untuk melakukan tindak penipuan itu seorang diri.
"Menurut saya ini sindikatnya perlu kita angkat siapa pelakunya ini kan gitu. Siapa yang memperalat Akbar kan gitu. Kan nggak mungkin seorang akbar melakukan itu kalau nggak ada yang suruh kan, kalau tidak ada channel-nya itu," ungkap Andi kepada detikcom, ditulis Minggu (17/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu ia merasa penting bagi pihak kepolisian untuk lebih mendalami kasus ini untuk mengungkapkan sosok dibalik kasus penipuan jual-beli mobil yang dilakukan oleh Akbar.
"Semua yang kena imbasnya (kasus penipuan) Akbar ini mengambil duit orang dengan menyajikan kendaraan. Pertanyaan saya kendaraan dari mana itu?" kata Andi
"Nah menurut saya pihak kepolisian juga harus bongkar ini siapa, bisnis dari mana ini? Akbar bisa meminta uang untuk dijadikan mobil, mobilnya dari mana? Mobil siapa? Siapa yang jual? Kan gitu kan," sambungnya lagi.
Sebagai informasi, saat ini selebgram Ajudan Pribadi secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Sebagai informasi, Ajudan Pribadi menipu hingga Rp 1,3 miliar. Ajudan Pribadi dilaporkan seorang pengusaha yang juga temannya lantaran ditipu dengan modus jual beli mobil Mercedes-Benz hingga Toyota Land Cruiser.
Sebelumnya Ajudan Pribadi sudah dua kali disomasi si pengusaha, namun tidak digubris hingga akhirnya dia dilaporkan ke polisi.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka. Pria bernama Muhammad Akbar itu ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3/2023).
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
(zlf/zlf)