Ribut-ribut Denda Rp 2 Juta Bawa Bika Ambon hingga Garuda Buka Suara

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2023 06:45 WIB
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia/Foto: Garuda Indonesia
Jakarta -

Sebuah video penumpang pesawat Garuda Indonesia diminta membayar biaya tambahan bagasi hingga Rp 2 juta karena membawa tiga dus Bika Ambon viral di media sosial. Dalam video itu, penumpang perempuan terlibat cekcok dengan seorang petugas Bandara Kualanamu.

Menanggapi persoalan ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa penumpang membawa barang ke dalam kabin pesawat dengan berat melewati batas maksimal.

"Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat, di mana setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang," jelas Irfan kepada detikcom, Senin (20/3/2023).

Petugas kemudian menginformasikan ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin. Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang," tambah irfan.

Besaran Rp 2 juta yang dipermasalahkan oleh penumpang tersebut merupakan biaya kelebihan muatan kabin yang sudah dihitung dengan ketentuan yang ada. Muatan kabin yang dimaksud ini adalah bika ambon.

Hitungan tarif kelebihan bagasi Garuda Indonesia di halaman berikutnya.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork