Nasib Penyelesaian Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Diungkap PPATK

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 25 Mar 2023 11:30 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di DPR/Foto: (Ilyas Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap nasib transaksi janggal Rp 349 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ivan menyebut tidak semua transaksi itu ditindaklanjuti 100%.

Adapun transaksi ini merupakan hasil laporan PPATK periode 2009-2023 yang disampaikan ke Kemenkeu. Laporan terkait kepabeanan diserahkan ke Bea Cukai, sementara perpajakan diserahkan ke Ditjen Pajak.

"Kalau genusnya adalah terkait kepabeanan, kami serahkan ke Bea Cukai. Kalau perpajakan kami serahkan ke Perpajakan, dan memang tidak bisa dikatakan ditindaklanjuti 100%," katanya dalam Raker dengan Komisi III DPR RI, dikutip Sabtu (25/3/2023).

"Kemarin ditanyakan, apakah semua ditindaklanjuti? belum semua ditindaklanjuti. Kami bisa jawab belum semua ditindaklanjuti," sambungnya.

Ivan menyebut ada beberapa laporan yang masih dalam tahap penelaahan. Tetapi ada juga yang sudah selesai ditindaklanjuti, hingga oknum yang bersangkutan dipecat.

"Ada yang masih dalam penelaahan. Ada yang sudah sampai finish, misalnya sudah dipecat, sudah dihukum, sudah P21, banyak juga yang sudah dilakukan seperti itu, tapi banyak juga yang belum ditindaklanjuti," terangnya.

Ivan menegaskan bahwa informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan PPATK mengandung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika tak ada indikasi TPPU informasi itu tidak akan disampaikan ke publik.

Namun, ia menjelaskan transaksi janggal mencapai Rp 349 triliun di Kemenkeu bukanlah korupsi. Sempat ada isu yang berkembang bahwa transaksi tersebut adalah tindak pidana korupsi.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork