Menko Polhukam Mahfud Md mendapatkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerangkan soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang selama ini jadi sorotan publik. Transaksi tersebut didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan kepada Kementerian Keuangan.
Selama ini baik Mahfud, PPATK, dan Kementerian Keuangan menyatakan transaksi janggal itu adalah dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang," ujar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/3/2023).
"Saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Menurutnya, Presiden Jokowi meminta adanya keterbukaan informasi dari jajaran pemerintah. Maka dari itu, dia menyatakan dirinya siap datang memenuhi undangan Komisi III DPR, Rabu 29 Maret 2023 mendatang untuk menjelaskan soal transaksi Rp 349 triliun.
"Presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan saya siap datang hari Rabu jam 2," kata Mahfud.
Mahfud bilang pihaknya akan hadir di DPR bersama dengan anggota Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai, Menko Polhukam, Mahfud menjadi ketua komite tersebut. PPATK hingga Kementerian Keuangan menjadi anggota komite tersebut.
"Ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita cukup ditemani oleh Eselon I. Gitu aja. Saya siap datang hari Rabu," pungkas Mahfud.
(hal/hns)