Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Ibrahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi. Ben Ibrahim dan istrinya diduga telah melakukan pemotongan pembayaran para pegawai negeri di Kalimantan Tengah.
Sebagai pejabat daerah, Ben Brahim wajib melaporkan jumlah harta dan kekayaan yang dimilikinya ke KPK. Lantas berapa harta kekayaan yang dimilikinya?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (28/3/2023), Ben Brahim terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 21 Januari 2023 untuk periodik 2022. Dengan total harta kekayaan senilai Rp 8,7 miliar.
Menurut laporan tersebut nampak bahwa sebagian besar harta milik Ben sebagai Bupati Kapuas terdiri atas tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar. Dirinya diketahui memiliki 2 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Palangka Raya dan di Kab/Kota Jakarta Barat.
Ben juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil dengan total nilai Rp 95 juta berupa mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014.
Ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Ben senilai Rp 595 juta, kas dan setara kas Rp 5,3 miliar, dirinya tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya.
Di sisi lain Ben Ibrahim S Bahat sebagai Bupati Kapuas tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu Gubernur Kapuas Ben Brahim S Bahat tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 8.702.133.408 (Rp 8,7 miliar).
Simak Video: KPK Didesak Buka Identitas Semua Pejabat yang Diperiksa Hartanya
(fdl/fdl)