Sindiran Bertubi-tubi Faisal Basri soal Anak Buah Sri Mulyani

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2023 08:30 WIB
Faisal Basri. Foto: Muhammad Ridho/detikcom
Jakarta -

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri menyindir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini sedang disorot. Ada dua hal yang menjadi perhatian Faisal, yakni terkait rotasi pejabat di tubuh Kemenkeu, serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disebutnya kebal audit.

Berikut pernyataan Faisal Basri yang juga sudah ditanggapi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

DJP Kebal Audit, Tidak Tersentuh Kecuali oleh Tuhan

Faisal Basri menyinggung DJP tidak tersentuh siapapun kecuali oleh tuhan. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan masyarakat kepada Kemenkeu.

"Ditjen Pajak itu adalah direktorat jenderal yang tidak tersentuh oleh siapapun kecuali oleh tuhan," katanya dalam diskusi publik INDEF secara virtual, dikutip Rabu (29/3/2023).

Hal ini, kata Faisal, lantaran Ditjen Pajak bebas audit. Ia menyebut BPK perlu memperoleh izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa melakukan audit.

"Jadi kelakuannya, sepak terjangnya itu tidak bisa diaudit. Bebas dari audit. BPK tidak bisa masuk mengaudit sesuai dengan tanggung jawab konstitusinya, tidak bisa. Harus seizin menteri keuangan. Dan minta izinnya lama," sambungnya.

Terkait ini, Prastowo merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Untuk hal ini memang ada pasal tentang kerahasiaan data wajib pajak yang diatur pasal 34 UU KUP. Saya rasa ini karena UU. Ketentuan confidentiality ini berlaku umum," katanya kepada detikcom, Rabu (29/3/2023).

Adapun UU KUP pasal 34 menyebut bahwa setiap pejabat pajak dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak. Termasuk di dalamnya adalah Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, data yang diperoleh dalam rangka pemeriksaan, dokumen yang bersifat rahasia, atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan," bunyi UU KUP pasal 34.

Menyangkut sulitnya BPK dalam mengaudit DJP, hal ini pun sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh mantan Ketua BPK Anwar Nasution. Meskipun ketua MK saat itu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menolaknya.

"Dulu pernah diuji materi ke MK oleh BPK zaman pak Anwar Nasution dan ditolak oleh MK," lanjut Prastowo.

Rotasi Pejabat Kemenkeu Orangnya Itu-itu Saja

Rotasi jabatan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disorot Faisal Basri. Misalnya, saat masa jabatan pejabat habis dan tidak bisa diperpanjang, yang bersangkutan akan dipindah ke instansi yang lainnya.

"Jadi kelakuan menteri ini adalah merotasi. Dirjen Pajak selesai masa jabatannya, tidak bisa diperpanjang dipindah ke Bea Cukai. Dirjen anggaran sudah selesai masa jabatan, di satu pos, pindah di Dirjen Bea Cukai, begitu terus," katanya dalam diskusi publik INDEF secara virtual, dikutip Rabu (29/3/2023).

Hal tersebut sebenarnya dibolehkan undang-undang. Namun Faisal menilai hal tersebut menciptakan kegagalan dalam regenerasi.

"Nah kalau begitu itu, dibolehkan undang-undang. Tapi kita gagal untuk melakukan penyegaran, regenerasi, karena rotasinya di situ-situ aja. Jadi kalau dicek Eselon I Eselon II Kemenkeu itu muter-muter aja. Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukainya, jadi sekretaris jenderal, gitu aja," bebernya.

Ia menuduh Menteri Keuangan tidak menghendaki adanya penyegaran. Pemilihan jabatan hanya didasarkan pada loyalitas, sementara profesionalisme nomor dua.

Sementara itu, Prastowo menjelaskan dalam pengisian jabatan, Kementerian/Lembaga sudah menggunakan talent management.

"Sesuai UU ASN, Kementerian/Lembaga yang sudah menerapkan merit system proses pengisian jabatannya menggunakan sistem talent management. Jadi ada talent pools (kumpulan kandidat) yang siap untuk mengikuti proses pengisian jabatan tersebut," katanya kepada detikcom, Rabu (29/3/2023).

Prastowo juga menjelaskan para kandidat akan tetap melalui proses seleksi. "Proses seleksinya ada di talent ini. Lalu nanti tetap dilakukan seleksi," ujarnya.

Lihat juga Video: Kala Mahfud Ungkap Penyelundupan Emas Rp 189 T Dugaan TPPU Bea Cukai






(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork