Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Rafael Alun soal Harta-hartanya

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 30 Mar 2023 22:25 WIB
Jakarta -

Rafael Alun Trisambodo mengklaim hartanya tidak pernah bertambah sejak berstatus pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Menurut Rafael, yang kini berstatus tersangka kasus gratifikasi, yang terjadi ada peningkatan nilai harta karena NJOP atau nilai jual objek pajak naik.

"Aset yang terakhir saya peroleh adalah aset di 2009. Tidak pernah bertambah sampai dengan sekarang. Peningkatan harta saya itu atas peningkatan nilai jual objek pajak sekarang," ujarnya, di Gedung Tata Puri, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Rafal saat masih menjadi pegawai Ditjen Pajak menjabat Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II pada 2011. Dia juga mengaku rutin melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Selain itu, Rafael mengaku rutin melaporkan SPT Pajak sejak 2002 hingga saat ini.

"Saya dari 2002 s.d 2022 tertib melaporkan SPT PPH orang pribadi saya. Dan saya juga tertib melaporkan tambahan harta yang saya peroleh," katanya.

Rafael juga mengaku telah mengikuti program pengampunan pajak, tax amnesty jilid I pada 2016 dan tax amnesty jilid II di 2022. Namun sebelum tax amnesty di 2016 itu, ia bahkan telah sempat dipanggil KPK untuk klarifikasi asal-usul perolehan hartanya.

"Dan pada 2012 Rafael juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung berkaitan dengan keberadaan harta saya dan sudah saya jelaskan di Kejaksaan Agung. Kemudian di 2021 saya juga telah dipanggil KPK untuk klarifikasi harta saya dan sudah saya klarifikasi," ungkapnya.

Sementara menyangkut Safe Deposite Box (SDB), ia menjelaskan kalau isinya merupakan uang hasil penjualan tanahnya sejak 2010. Adapun uang tersebut berasal dari penjualan tanah di 4 lokasi. Pertama di Taman Kebon Jeruk Blok G1 No. 112 senilai Rp 10 miliar.

"Tanah ini merupakan tanah hibah orang tua, ada akta hibahnya," kata Rafael.

Kemudian tanahnya di Yogyakarta yang dibelinya pada 1997 senilai Rp 200 juta yang dijualnya pada 2010 mencapai Rp 2,3 miliar. Lalu ada tanah di Jl. Pangandaran No. 18, Bukit Sentul yang dijualnya seharga Rp 2,4 miliar.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork