Wamenkeu Bantah Ada Perusahaan Cangkang di Balik Transaksi Janggal Rp 349 T

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 02 Apr 2023 17:31 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara membantah ada perusahaan cangkang dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu yang sedang heboh. Tudingan itu sebelumnya dikatakan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Perusahaan cangkang adalah sebuah perusahaan yang bisnisnya tidak aktif, asetnya sangat sedikit, atau bahkan perusahaan yang hanya ada di atas kertas. Gampangnya, perusahaan tersebut hanya sekadar nama tetapi tidak ada wujud fisiknya.

Suahasil mengatakan pihaknya menerima 135 surat terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu senilai Rp 22,04 triliun, dengan rincian Rp 18,7 triliun terkait korporasi dan sisanya Rp 3,3 triliun terkait pegawai. Nilai ini merupakan bagian dari Rp 349 triliun yang sedang heboh.

"Dari Rp 22 triliun, itu kan Rp 18,7 triliun adalah tentang korporasi. Kemarin ada yang mengatakan ini cangkang-cangkang, saya mau uraikan PT A, PT B, PT C, PT D, PT E, PT F," kata Suahasil saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Pertama adalah PT A, Suahasil menyebut ini adalah perusahaan perkebunan. Jumlah transaksi yang terkait senilai Rp 11,38 triliun pada periode 2017-2018 dan memiliki 5 rekening. Setelah semua dianalisa katanya tidak ditemukan aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga.

"PT A itu adalah informasi yang diminta oleh Itjen Kemenkeu pada Februari 2022 atas kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemeriksa pajak. Pemeriksa pajaknya diminta datanya, yang terkait dengan dia muncul nama PT A," jelas Suahasil.

Selanjutnya PT B, yang kata Suahasil adalah perusahaan otomotif dengan nilai transaksi 2,76 triliun. Terkait data ini diminta oleh Itjen Kemenkeu ke PPATK ketika melakukan audit investigasi atas dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kemenkeu.

Ketiga, Suahasil mengatakan PT C adalah perusahaan di bidang penyedia pertukaran data. Terkait informasi ini juga diminta oleh Itjen Kemenkeu ke PPATK pada 2015 saat melakukan pengawasan internal atas dugaan benturan kepentingan, di mana total transaksi Rp 1,88 triliun.

"PT C ini adalah perusahaan di penyedia pertukaran data. Jadi juga kegiatan yang sesungguhnya, bukan sebagai cangkang," jelasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak Video: Beda Penjelasan Mahfud dan Srimul soal Data Transaksi Janggal Rp 349 T






(aid/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork