Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Biar Bebas Denda? Begini Caranya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 05 Apr 2023 15:18 WIB
Ilustrasi lapor SPT/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memfasilitasi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kini semakin mudah karena pengajuan bisa dilakukan online melalui pajak.go.id.

"Dengan kanal perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ini, #KawanPajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan SPT Tahunan secara manual di kantor pajak," tulis pengumuman resmi @DitjenPajakRI, Rabu (5/4/2023).

Keringanan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan diberikan bagi wajib pajak yang menemui kendala dalam pelaporan seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit masih berlangsung, atau alasan lain yang menyebabkan kewajiban tidak dapat dilakukan tepat waktu.

Meski begitu, permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan hanya boleh disampaikan sebelum jatuh tempo. Artinya wajib pajak orang pribadi tidak bisa mengajukan lagi karena sudah lewat batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2023. Berbeda dengan wajib pajak badan yang masih ada waktu sampai 30 April 2023.

Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

Jika perpanjangan SPT Tahunan disetujui, maka wajib pajak memiliki waktu dua bulan lebih lama untuk menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Dengan begitu bisa terbebas dari denda karena sudah meminta izin terlebih dahulu akan ada keterlambatan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik. Wajib pajak yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Berikut cara mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online:

1. Login terlebih dahulu di pajak.go.id.

2. Masuk tab profil.

3. Masuk menu aktivasi fitur.

4. Centang e-PSPT.

5. Klik ubah fitur layanan.

6. Kemudian masuk tab layanan. Klik aplikasi 'Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan' yang ada di menu tersebut.

7. Isi data diri sesuai yang diminta.

8. Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, akan dilakukan validasi data untuk memastikan Anda berhak memanfaatkan layanan itu atau tidak.

9. Jika validasi lolos, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Isi formulir yang sudah tersedia di aplikasi.

10. Pastikan Anda memonitor perkembangan status pemberitahuan Anda melalui tab monitoring. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberitahuan berhasil disetujui atau ditolak oleh DJP.




(aid/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork