PT Pegadaian merayakan ulang tahun ke-122 pada tanggal 1 April 2023 lalu. Di usia yang lebih 1 abad itu, Pegadaian ternyata memiliki sejarah yang cukup menarik, terutama di masa pra kemerdekaan Indonesia.
Bisnis gadai pertama kali diperkenalkan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), sebuah serikat dagang perusahaan Belanda untuk Hindia Timur. Lalu pada 20 Agustus 1746, serikat bisnis itu mendirikan Bank Van Leening di Batavia (Jakarta) yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak.
Kemudian di tahun 1752, Bank Van Leening membuka layanan baru dengan mengumpulkan dana masyarakat. Namanya pun diubah menjadi De Bank Courant en Bank Van Leening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugasnya adalah memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar mereka dapat menempatkan dan memutarkan uang mereka pada lembaga ini. Hal ini dilakukan dengan memberikan imbalan bunga," dikutip dari keterangan resmi Pegadaian, Kamis (6/4/2023).
Bank Van Leening kemudian dibubarkan setelah Pemerintah Kolonial Inggris mulai berkuasa di Indonesia pada tahun 1811. Pemerintah saat itu lantas mengambil kebijakan dengan memberikan lisensi kepada swasta untuk mendirikan usaha gadai, dengan izin usahanya diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini kemudian dikenal dengan istilah 'liecentie stelsel'.
"Kebijakan tersebut ternyata berdampak buruk. Para pemegang lisensi ternyata mempraktekkan pemungutan bunga tinggi dan tidak memberikan keuntungan finansial pada pada pemerintah kolonial Inggris yang berkuasa," tulis Pegadaian.
Akhirnya, para pelaku bisnis gadai tersebut dikenakan pajak yang tinggi. Kebijakan pemungutan pajak kepada para pelaku bisnis gadai ini kemudian dinamakan 'pacht stelsel'.
![]() |
Pacht stelsel terus diberlakukan bahkan setelah Pemerintah Kolonial Inggris ditaklukkan oleh Belanda. Namun dalam perkembangannya, terjadi banyak penyelewengan yang akhirnya mendorong pemerintah kolonial untuk menerapkan 'cultuur stelsel'. Dengan kebijakan ini, kegiatan bisnis gadai dikelola sendiri secara monopoli oleh pemerintah dengan harapan dapat lebih melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menerbitkan Staatsblad No. 131 Tanggal 12 Maret 1901. Lembaran negara ini menjadi payung hukum berdirinya Pegadaian Negara pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. Sejak saat itu, tanggal 1 April ditetapkan sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Pegadaian pun pada zaman pemerintahan kolonial Belanda dikenal dengan nama Pandhuis Dienst.
Nama Pegadaian kembali berubah setelah Pemerintah Kolonial Jepang masuk ke Indonesia pada tahun 1942. Pegadaian kemudian dikenal sebagai Sitji Eigeikyuku pada saat terjadi perang aset masyarakat banyak dirampas sebagai biaya perang.
Dalam situasi perang kemerdekaan yang genting tersebut, praktis Pegadaian tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, akibatnya masyarakat tidak merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
(ega/ega)