Soimah Sebut DJP Tagih Pajak Pakai Debt Collector, Benarkah?

Soimah Sebut DJP Tagih Pajak Pakai Debt Collector, Benarkah?

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 08 Apr 2023 06:30 WIB
Soimah
Soimah/Foto: Instagram/@showimah
Jakarta -

Artis Soimah Pancawati mengaku beberapa kali mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan dari oknum petugas pajak. Salah satunya, rumahnya di Yogyakarta disebut pernah didatangi petugas pajak bersama debt collector.

Soimah cerita dituding sengaja menghindari petugas pajak karena selalu tidak ada di rumah Yogyakarta, padahal memang adanya di Jakarta untuk bekerja. Dirinya dicurigai petugas pajak karena di depan layar kerap berakting sebagai juragan atau orang kaya.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, nggak ngerti apa-apa. Datang orang pajak ke tempat kakak saya, kakaknya Mas Koko (suaminya), bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," kata Soimah dikutip dari YouTube Blakasuta, Jumat (7/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya Soimah merasa mulai dicurigai petugas pajak sejak 2015. Saat itu ada petugas pajak yang disebut datang ke rumahnya tanpa permisi.

"Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (salam), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri," kata Soimah.

ADVERTISEMENT

Lalu Soimah menceritakan pengalamannya terkait pembelian rumah seharga Rp 430 juta dengan cara dicicil. Setelah lunas dan mendatangi notaris, ada permasalahan terkait nilai jual objek pajak (NJOP) di mana dirinya dituduh menurunkan nilai rumah tersebut.

"Nggak deal dari perpajakan karena nggak percaya rumah di situ (menurut orang pajak) harganya Rp 650 juta. Lho tapi kan aku beli Rp 430 juta, jadi saya dikira menurunkan harga, padahal deal-dealannya ada, notanya ada. 'Nggak mungkin masa Soimah beli rumah harga Rp 430 juta', lah emang ada ukurannya Soimah harus beli rumah harga berapa miliar gitu?" tuturnya.

Kemudian kejadian terkait Pendopo Tulungo yang dibangunnya di Yogyakarta dengan tujuan untuk mewadahi para seniman. Dari Jakarta, Soimah mengaku mendapat laporan bahwa pendopo yang saat itu belum jadi didatangi petugas pajak.

"Pendopo belum jadi, udah dikelilingi sama orang pajak. Didatangi, diukur jendela, jadi jam 10 pagi sampai jam 5 sore, ngukuri pendopo. Direkam, difotoin, saya simpan fotonya siapa yang ngukur, masih ada fotonya saya simpan," ujar Soimah.

"Ini tuh orang pajak atau tukang toh? Kok ngukur jam 10 pagi sampai jam 5 sore arep ngopo (mau ngapain). Akhirnya pendopo itu di appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya yang bikin aja itu belum tahu total habisnya berapa, orang belum rampung total," lanjutnya.

Kejadian terbaru, Soimah bercerita dirinya mendapatkan surat peringatan pada Maret 2023 agar segera membayar pajak. "Pokoknya bahasanya nggak manusiawi lah, kayak-kayak maling lah," tambahnya.

DJP buka suara soal debt collector di halaman berikutnya.

DJP Bantah Ada Debt Collector

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan dalam menagih pajak pihaknya menggunakan pegawai internal yang disebut jurusita pajak, bukan debt collector. DJP menyebut tidak ada debt collector dalam instansinya.

"Kami sampaikan bahwa pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh Jurusita Pajak yang telah ditunjuk oleh DJP. Juru Sita adalah pegawai DJP (bukan debt collector) yang bertugas menagih tunggakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti.

Dwi menjelaskan dalam meningkatkan kepatuhan pajak pihaknya melakukan beberapa tahapan edukasi hingga penegakan kepada wajib pajak. Tahapan tersebut mulai dari sosialisasi atas peraturan perpajakan, hingga melakukan penyuluhan serta bantuan teknis jika wajib pajak menemukan kesulitan dalam melaksanakan kewajiban self assessment.

"Atas hal-hal yang telah dilakukan wajib pajak melalui sistem self assessment, DJP kemudian akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pajak. Dalam melaksanakan pengawasan juga dilakukan kegiatan klarifikasi kepada wajib pajak," ucapnya.

DJP dalam tugasnya dapat melakukan pemeriksaan serta tindakan penagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar. Tahapan terakhir yang dilakukan adalah upaya penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.

"Dalam pelaksanaan tugas, pegawai DJP harus menjunjung tinggi kode etik pegawai, termasuk hal-hal mendasar di antaranya memberitahukan identitas petugas pajak, menyampaikan maksud dan tujuan, serta berlaku sopan kepada wajib pajak," tutur Dwi.

Jika wajib pajak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak dan diduga terdapat pelanggaran kode etik, wajib pajak disebut dapat melakukan pengaduan pada saluran yang telah disediakan oleh DJP yaitu kring pajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs www.pajak.go.id, hingga menyurati atau datang ke Direktorat P2 Humas atau unit lain.

"Kami sampaikan pula bahwa wajib pajak punya hak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya seperti mengajukan keberatan, pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi, banding, hingga peninjauan kembali," pungkasnya.


Hide Ads